AMBONKITA.COM,- Hujan deras disertai angin kencang yang melanda kota Ambon dan sekitarnya sejak pagi hari tadi Rabu (12/7/2023), menyebabkan sebuah pohon tumbang menutup seluruh akses ruas jalan Dr. J. Leimena, Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon.
Sejak pukul 10.30 WIT, akses jalan dari dan menuju Bandara Pattimura Ambon, tertutup total. Beruntung, peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa.
PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, mengatakan, robohnya pohon tersebut menyebabkan arus lintas terhenti selama kurang lebih 1 jam.
Akses jalan bisa kembali normal setelah personel Polsek Teluk Ambon, Sabhara Polda, BNPB, dan Basarnas Ambon bersama warga sekitar bekerja sama. Mereka memotong batang pohon, mengangkat dan membersihkan dahan maupun ranting yang menutup badan jalan.
“Pohon karena cuaca yang kurang baik ditambah pohon yang sudah tua. Dan akses jalan mulai terbuka normal sekitar pukul 11.40 WIT,” sebutnya.
BACA JUGA: Malam Puncak Hari Bhayangkara ke-77 Meriah, Kapolda Maluku Berikan Penghargaan Kepada Masyarakat
Luhukay menghimbau masyarakat maupun pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati dengan kondisi cuaca saat ini.
“Kami menghimbau warga agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap terjadinya benana alam seperti pohon tumbang, banjir maupun tanah longsor,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…