Polda Maluku Benarkan Penangkapan Dua Oknum Polisi Narkoba, Bila Terbukti Dipecat

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum polisi, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku. Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika. Adalah AS dan FR.

“Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap 2 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku saat ini,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams.

Sesuai perintah pimpinan, Denny mengaku perkara tersebut telah diminta untuk dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.

“Untuk diketahui bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Denny yang juga menjabat sebagai Direktur Binmas Polda Maluku ini, mengaku, sejumlah anggota sudah dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terlibat dalam perkara tersebut.

“Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH. Contohnya seperti yang terjadi kemarin di Polres Tual,” ingatnya lagi.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Ditangkap, Dirnarkoba Polda Maluku: Yang Terbukti Baru AS

Terhadap kasus yang kini diduga menjerat 2 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Denny menegaskan jika terbukti bersalah secara hukum, maka keduanya pun akan mengalami hal serupa.

“Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya maka terjadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, AS dan FR ditangkap rekan mereka sendiri di bilangan Passo saat akan mengambil paketan berisi narkoba, kiriman melalui J&T pada Jumat (17/6/2022).

Awalnya mereka akan ditangkap tim BNN Provinsi Maluku. Namun karena keduanya diketahui sebagai anggota polisi, kemudian dilakukan koordinasi dengan Direktur Resnarkoba Polda Maluku.

Atas informasi itu, kemudian dibentuk tim dari Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua oknum polisi tersebut.

Keduanya kini sementara ditahan di Rutan berbeda. AS ditahan di Rutan Polsek Sirimau, dan FR ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. Perkara tersebut, masih terus dikembangkan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024