Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Polda Maluku: Boleh Demo Asal tidak Menganggu Ketertiban Umum

Share

AMBONKITA.COM,- Sejumlah mahasiswa menyampaikan akan tetap melaksanakan aksi unjuk rasa di kota Ambon. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) yang digelar Polda Maluku, Selasa (6/9/2022).

FGD yang digelar Polda Maluku di Rupatama Mapolda Maluku, Jalan Rijali Kota Ambon itu untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). FGD melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, Pertamina, Ormas, OKP, Buruh dan mahasiswa.

Dalam kegiatan itu, para Ormas, OKP, buruh maupun mahasiswa melayangkan kritikan dan masukan terkait kenaikan harga BBM.

Mereka menilai, kebijakan kenaikan harga BBM merupakan bentuk penindasan yang dilakukan Pemerintah kepada rakyat.

“Kami tetap menolak kenaikan harga BBM. Ini bentuk penindasan, karena kita belum pulih akibat dihantam pandemi, kini malah diperhadapkan dengan kenaikan harga BBM,” kata Kordinator GMKI Wilayah Maluku, Jernis Sinia.

Ia menekankan, kenaikan harga BBM akan sangat berdampak luas. Seperti disusulnya kenaikan harga kebutuhan pokok, hingga meningkatnya biaya transportasi.

“Dan BBM itu dari tahun ke tahun ketika naik itu dia sulit untuk turun. Dan ini juga bisa berdampak kepada stabilitas perekonomian dan keamanan daerah,” katanya.

Olehnya itu, tambah dia, GMKI secara nasional akan melakukan aksi unjuk rasa secara serentak pada Rabu (7/9/2022) besok. Tujuan aksi yaitu menolak kenaikan harga BBM.

“Kami berharap ada langkah-langkah yang lebih baik yang dapat diambil secara bersama-sama berkaitan dengan kenaikan BBM. Harapan kita BBM segera diturunkan,” tegasnya.

BACA JUGA: AMAN Maluku Diharapkan Terus Bekerja Jawab Problematika Masyarakat Adat

Selain GMKI, rencana demonstrasi juga akan dilakukan sejumlah OKP maupun Ormas lainnya di kota Ambon.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengaku pihaknya tidak melarang rencana aksi oleh rekan-rekan mahasiswa. Hanya saja, ia mengingatkan agar aksi dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Penyampaian pendapat dimuka umum itu dijamin dan diatur oleh Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum,” kata Rum.

Cara-cara yang harus dilakukan dalam penyampaian pendapat, lanjut Rum, yaitu wajib memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada Polri.

“Pemberitahuan penting dilakukan agar Polri dapat melakukan pengamanan, bahkan bisa menjadi jembatan untuk mempertemukan rekan-rekan mahasiswa dengan pihak yang dituju,” ungkapnya.

Selain memberitahukan kegiatan aksi kepada Polri, penyampaian pendapat juga diharapkan dapat dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lain atau ketertiban umum.

“Kami Polda Maluku akan terus melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas pokok kami baik pemeliharaan kamtibmas, pencegahan maupun penegakan hukum untuk menjamin agar situasi kamtibmas di Maluku dapat berjalan dengan aman dan baik,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024