AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan Minyak Tanah (Mitan) dan Solar. Enam terduga pelaku telah diamankan beserta 3.800 liter mitan dan 320 liter solar.
Dua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi itu hendak diselundupkan dari Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon) ke Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Mitan yang hendak diselundupkan dari Pulau Ambon ke Seram berjumlah 1.600 liter. Ribuan liter mitan terisi di dalam 80 buah jerigen berukuran 20 liter. Sementara Solar yang akan diselundupkan sejumlah 320 liter yang diisi di dalam 16 jerigen berukuran 20 liter.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, pada Senin (5/9/2022), mengatakan, sebanyak 1.600 liter Mitan dijual oleh Arham Maris Lumaela, pemilik Pangkalan Sumiatun Alimoyo di Desa Kaitetu.
BACA JUGA: Satu Penyelundup Ratusan Liter Minyak Tanah di Gunung Botak Ditangkap Polisi
Arham menjual Mitan seharga Rp 4.500 per liter, atau 1 buah drum yang berukuran 200 liter dijual senilai Rp 900 ribu. Mitan itu dijual kepada Rahman Yusuf, nahkoda kapal motor berukuran 5 GT. BBM tersebut akan dibawa ke Kecamatan Huamual.
Selain Mitan, tim Subdit II Ditreskrimsus tersebut juga mengamankan 320 liter Solar yang akan dibawa ke Huamual. Solar dijual oleh Abdul Rahman.
“Kita sementara ini sudah mengamankan Arham Maris Lumaela (pemilik pangkalan), Rahman Yusuf (nahkoda kapal), Abdul Rahman (penjual solar), Irman Samar (KKM Kapal) dan 2 orang ABK,” kata Harold.
Para terduga pelaku, kata mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini, masih dalam pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon.
Selain mengamankan 80 jerigen Mitan, tim juga mengamankan 11 drum ukuran 200 liter berisi Mitan di Pangkalan milik Arham Maris Lumaela.
“Jadi BB minyak tanah yang kami amankan sebanyak 3.800 liter (3,8 ton), dan 320 liter solar. Kita juga mengamankan Kapal Motor berukuran 5 GT. Para pelaku masih diriksa di kantor Krimsus,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…