AMBONKITA.COM,- Kasus tabrak lari di ruas jalan Dusun Hurnala, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (15/4/2022) pukul 10.42 WIT, masih diselidiki polisi.
Meski siapa yang mengemudikan mobil naas itu belum diketahui, namun pemilik avanza merah itu sudah teridentifikasi. Ternyata pemilik mobil DE 147 G itu adalah Geriat Mayaut, warga Seruawan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, mengungkapkan, kasus tabrak lari itu menimpa Muh Saleh Ipa, pengendara sepeda motor Yamaha Mio DE 6345 AW.
Warga Dusun Hurnala, Tulehu, itu selamat setelah diseruduk dari belakang. Kendati demikian, pria 51 tahun ini merasakan sakit pada pinggul sebelah kiri akibat benturan keras.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Tulehu Ambon Terekam CCTV
Moyo mengaku, dari rekaman kamera CCTV terlihat korban sedang menunggangi sepeda motornya dari arah desa Tulehu hendak menuju arah Liang.
Dari arah yang bersamaan tepatnya dibagian belakang korban, datang mobil avanza dengan kecepatan tinggi. Diduga tak mampu mengendalikan laju kecepatan, mobil itu lalu menambrak korban dari belakang.
“Mobil menabrak pengendara R2 dari arah belakang hingga terjatuh, setelah itu pengemudi KR4 tersebut langsung melarikan diri dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…