Categories: Hukum KriminalMaluku

Polisi Juga Diminta Tuntaskan Dua Kasus Pidana Kim Markus yang Mandek

Share

AMBONKITA.COM,- Dua kasus pidana yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Kim Davids Markus, kembali terkuak. Polres MBD kembali diminta untuk menuntaskan kasus itu.

Dua kasus yang telah dilaporkan yaitu dugaan penipuan dengan pelapor Arius Palpali, seorang swasta di Desa Mahaleta, Kecamatan Sermata, MBD, dan kasus kekerasan bersama serta pengancaman yang dilaporkan Mekias Porsilewan, warga Laitutun, Kecamatan Leti.

Kedua kasus tersebut ternyata sudah dilaporkan oleh kedua korban di Polres MBD sejak Oktober 2022 lalu. Namun sayangnya, hingga saat ini tak kunjung sampai di meja hijau.

Kim Markus sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres MBD terkait kasus kekerasan bersama terhadap korban Philipus Agustein.

Menyikapi mandeknya pengusutan dua kasus lama tersebut, kedua korban berharap penyidik Polres MBD dapat menegakkan keadilan atas apa yang mereka alami.

Arius Palpali berharap penydik Polres MBD dapat segera memproses laporannya yang telah disampaikan sejak tahun lalu. Peristiwa penipuan atau perkara 362 KUHP ini telah membuatnya mengalami kendala dalam melanjutkan usahanya.

Ia menyebutkan, kasus penipuan yang dilakukan terduga terlapor, Kim Markus berawal saat terlapor menghubunginya untuk mengirimkan sejumlah uang dengan tujuan membeli beras. Saat itu terlapor berada di Jawa Barat.

BACA JUGA: Kim Markus Cs Jadi Tersangka, Kapolda: Pelaku Pidana Harus Bertanggung Jawab di Depan Hukum

Terlapor, tambah Arius, juga berjanji mengirimkan beras kepada pihaknya termasuk dengan rekan-rekan terlapor di Sermata, MBD. Namun nyatanya itu hanya modus belaka, karena sejumlah uang yang telah dikirimkan oleh Pelapor kepada Terlapor untuk membeli beras ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

“Saya secara persuasif telah berupaya untuk berkomunikasi dengan terlapor (Kim Markus) namun tidak ada kepastian terhadap kesepakatan mereka dari terlapor. Akhirnya saya menggunakan hak hukum sebagai warga negara malaporkan hal ini ke Polres MBD,” ungkap Arius dalam rilisnya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (9/2/2023).

Menurut Arius, sejak dilaporkan ke Polres MBD pada 12 Oktober 2022 lalu, Kim Davis Markus belum juga dipanggil untuk diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai Tersangka. Padahal menurutnya, dalam kasus ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup baik keterangan saksi-saksi maupun bukti struk pengiriman uang. Konstruksi kasusnya juga sangat mudah bagi penyidik untuk menuntaskannya.

“Saya minta kepada Kapolda Maluku, bapak Irjen Pol Lotharia Latif utuk dapat memberikan perhatian kepada kasus saya juga. Karena hingga sat ini kepastian hukum dan keadilan yang saya cari atas laporan saya tak kunjung diselesaikan oleh penyidik Polres MBD,” pintanya.

Hal yang sama juga disampaikan Melkias Porsilewan. Warga Latutun, Kecamatan Leti, Kabupaten MBD ini berharap adanya perhatian dari Kapolda Maluku atas laporan yang diduga mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres setempat.

“Kasus ini dilaporkan pada tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan dengan Nomor : SP-Lidik/177/X/Reskrim tanggal 27 Oktober 2022 sampai saat ini belum juga ada titik terang. Jangankan ada penetapan tersangka, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan saja belum ada kepastian,” katanya.

Melkias mengungkapkan, penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 20 Oktober 2022 lalu. Saat itu, sekira pukul 01.24 WIT datang sekelompok orang ke rumahnya  sambil menggedor pintu. Mereka  berteriak-teriak memanggil namanya.
Rombongan tersebut datang disaat dirinya bersama keluarga sedang terlelap tidur.

Mendengar teriakan itu, korban memilh diam karena takut. Awalnya ia tidak mengetahui identitas gerombolan preman  tersebut, namun ada yang berteriak  sambil menyebut nama Kim Markus.

Korban kemudian mengintip dari celah dinding rumahnya, dan mengetahui   bahwa yang di luar adalah orang-orang yang diduga suruhan Kim Markus.

Pengancaman juga diteriakan oleh Polianus Sorukay, Bram Marcus dan Kalep Terlewai. Pengancaman dilakukan sambil mereka melakukan pelemparan rumah. Akibatnya, rumah korban mengalami kerusakan. Korban bersama beberapa keluarga lalu melaporkan persoalan itu ke Polres MBD.

“Sempat para pelaku dicari oleh anggota Polres yang saat itu bertugas namun tidak menemukan para pelaku. Para pelaku atau terlapor diduga bertindak atas dasar disuruh oleh Kim Markus berdasarkan kesaksian saksi dan barang bukti yang telah dikantongi oleh kepolisian,” ucapnya.

Mekias Porsilewan menegaskan, para korban menghendaki keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan  kasus yang dilaporkan.

“Apa yang telah dirasakan oleh Philipus Agustein juga dapat dirasakan oleh kami. Kami berharap adanya perlakuan yang sama bagi semua orang di depan hukum,” harapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024