AMBONKITA.COM,- Bertajuk Kalesang FC Cup I Tahun 2023, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Jurnalis, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan, dan Security PT Pelindo 4 Ambon, memeriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78.
Kemeriahan tersaji saat dilaksanakannya berbagai perlombaan yang berlangsung di halaman Markas Polsek KPYS, Jalan Yos Sudarso, Kota Ambon, Kamis (17/8/2023).
Berbagai perlombaan dilaksanakan meriah. Diantaranya tenis meja, catur, permainan dam, goal kick gawang mini, makan kerupuk, hingga tarik tambang.
AmbonKita.com melihat para peserta lomba larut dalam suasana kegembiraan, kebersamaan dan kekeluargaan tanpa ada sekat.
“Semuanya berjalan baik. Personel KPYS Ambon, teman-teman wartawan, TKBM Pelabuhan dan Security Pelindo terlihat berlomba dengan penuh suka cita,” kata Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy.
BACA JUGA: Paskibraka Maluku Sukses Naikan Bendera Merah Putih di HUT RI ke-78
Semarak hari Kemerdekaan RI bertujuan untuk merajut kebersamaan. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama dengan Jurnalis yang tergabung dalam komunitas Kalesang FC, Polsek KPYS Ambon, TKBM Pelabuhan, dan PT Pelindo Ambon.
“Kami dari Polsek KPYS Ambon sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi dan terlibat dalam Kalesang Cup I musim 2023 ini,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…