Polisi Serahkan Dua Tersangka Pencurian Uang Rp 367 Juta

Share

AMBONKITA.COM,- Dua tersangka kasus pencurian uang tunai sejumlah Rp 367.500.000 (tiga ratus enam puluh tujuh juta, lima ratus ribu rupiah) di kota Ambon, berinisial A dan MAP tidak lama lagi bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua tersangka berusia 18 tahun itu akan disidangkan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyerahkan mereka bersama barang bukti di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kedua tersangka diserahkan pada Kamis (28/7/2022) lalu setelah berkas perkara mereka dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejari Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (5/8/2022).

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku kedua tersangka disangkakan menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

“Barang bukti yang ikut diserahkan yaitu 1 buah HP Samsung Galaxy A53, Xiaomi 12, Samsung Galaxy A33, 1 buah kunci motor, 3 lembar surat tanda coba kendaraan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 pasang sepatu All Star, 1 buah tas ransel warna hitam, 4 potong celana panjang warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam, 3 potong baju kaos, 1 buah Flashdisk, uang tunai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan uang tunai Rp 906.000 (sembilan ratus enam ribu rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA: Dua Pencuri Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap Polisi

Setelah diserahkan, perkara tersebut dinyatakan berakhir ditangani penyidik Satreskrim Polresta Ambon. Selanjutnya kedua tersangka akan berproses dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.

Untuk diketahui, dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu terdapat tiga orang tersangka. Satu diantaranya berinisial E yang masih dalam pencarian.

Tersangka A, ditangkap di Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (29/5/2022). Sedangkan tersangka MAP diringkus di Namlea, Kabupaten Buru, Senin (30/5/2022).

Kedua tersangka mencuri uang tunai milik LH, di toko Fani. Pencurian terjadi di lantai 2 rumah LH yang berada di Jalan Dr. Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 02.45 WIT.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024