Polisi Tangkap Delapan Pelaku Judi Togel Online di Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Delapan terduga pelaku tindak pidana perjudian togel online diringkus aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Tiga diantaranya perempuan.

Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka yakni FL alias I, FER alias E, dan WP alias I. Tiga tersangka ini perempuan. Sementara laki-laki yaitu M alias D, JL alias J, AHM alias A, OP alias O dan S.

FL diciduk di sekitar Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon. Wanita 31 tahun itu ditangkap pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Berselang 10 menit berlalu di lokasi yang sama, polisi kembali meringkus FER, wanita 29 tahun.

Sebelumnya, di hari itu juga dan di tempat berbeda, yakni di sekitar jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau, polisi sudah menciduk WP. Wanita 21 tahun itu diringkus sekira pukul 15.00 WIT.

Berselang 4 jam kemudian, tersangka lainnya ditangkap, yaitu S. Pria 34 tahun ini dibekuk di sekitar Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, sekira pukul 19.30 WIT.

Tak sampai di situ, dua hari kemudian atau tepatnya Rabu (24/8/2022), tersangka lain ditangkap di kecamatan Sirimau, sekira pukul 14.00 WIT. Mereka adalah AHM, 38 tahun dan OP, 42 tahun. Dan, pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIT, giliran M, lelaki 43 tahun ini diciduk di sekitar Wara, Kecamatan Sirimau.

BACA JUGA: Mantan Sekretaris dan Kaur Umum Divonis 4 Tahun Penjara sementara Raja Tawiri 1,10 Tahun

Pada esok harinya, Kamis (25/8/2022) polisi kembali menangkap JL sekira pukul 14.00 WIT. Pria 41 tahun itu diamankan di sekitar jalan Yan Pays Kecamatan Sirimau.

“Delapan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Selasa (30/8/2022).

Mido mengaku modus yang digunakan para tersangka yakni menerima dan merekap nomor togel beserta uang pemasangan dari pelanggan. Setelah itu mereka menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP-nya masing-masing.

“Adapun total keseluruhan secara umum barang bukti yang dilakukan penyitaan yaitu uang tunai total senilai Rp 963.000, 8 (delapan) unit HP berbagai merk milik para tersangka, lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel, dan lembaran screenshot berbagai website judi togel online, diantaranya 98TOTO, KINGDOM TOTO, DIREKTUR TOTO,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat ini mengaku kedelapan tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon dan Polsek KPYS.

“Lima tersangka laki – laki di tahan di Rutan Polresta Ambon dan tiga perempuan di Rutan Polsek KPYS,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024