“Bandarnya berada di luar provinsi Maluku. Iya (jaringan antar provinsi). Nanti kita akan kembangkan lagi,” sebutnya.
Tersangka RDS telah di tahan di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita kenakan pasal 112 ayat (2), junto pasal 114 ayat (2) dengan masa pidananya itu paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Benhur G. Watubun, menemui Kepala…
AMBONKITA.COM,- Agus Ririmasse, bakal calon Wali Kota Ambon, resmi mendaftar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan Bakti Polri Presisi selama lima hari sejak tanggal 23…
AMBONKITA.COM,- Hanya sepekan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Maluku membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacalkada)…
AMBONKITA.COM,- Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap AM alias Nando, warga dusun Hurnala,…
AMBONKITA.COM,- Terungkap penyebab terjadinya kecelakaan tunggal yang menewaskan satu orang penumpang di desa Asilulu, Kecamatan…