Polisi Tangkap Pegawai JNT Pengedar Narkoba Jaringan antar Provinsi, BB 100 Gram Sabu

Share
RDS alias I, tersangka narkotika jenis sabu-sabu yang telah diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

“Bandarnya berada di luar provinsi Maluku. Iya (jaringan antar provinsi). Nanti kita akan kembangkan lagi,” sebutnya.

Tersangka RDS telah di tahan di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita kenakan pasal 112 ayat (2), junto pasal 114 ayat (2) dengan masa pidananya itu paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Page: 1 2

Recent Posts

DPRD Maluku Temui Kepala BNN RI Bahas Masalah Narkotika

AMBONKITA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua Benhur G. Watubun, menemui Kepala…

04/30/2024

Daftar di PDIP Ambon, Agus Ririmasse: Kiranya Saya Bisa Dapat Rekomendasi

AMBONKITA.COM,- Agus Ririmasse, bakal calon Wali Kota Ambon, resmi mendaftar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…

04/30/2024

Nasionalisme Masyarakat Meningkat, Kapolda: Jaga Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan Bakti Polri Presisi selama lima hari sejak tanggal 23…

04/30/2024

Sepekan, NasDem Maluku Buka Pendaftaran Bacalkada

AMBONKITA.COM,- Hanya sepekan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Maluku membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacalkada)…

04/30/2024

Tusuk Anak Bawah Umur dengan Sangkur, Warga Tulehu Ditangkap

AMBONKITA.COM,- Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap AM alias Nando, warga dusun Hurnala,…

04/30/2024

Ini Kronologis Kecelakaan di Asilulu, Satu Meninggal, 10 Terluka, Kapolsek: Mobil Tak Mampu Menanjak

AMBONKITA.COM,- Terungkap penyebab terjadinya kecelakaan tunggal yang menewaskan satu orang penumpang di desa Asilulu, Kecamatan…

04/28/2024