“Bandarnya berada di luar provinsi Maluku. Iya (jaringan antar provinsi). Nanti kita akan kembangkan lagi,” sebutnya.
Tersangka RDS telah di tahan di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita kenakan pasal 112 ayat (2), junto pasal 114 ayat (2) dengan masa pidananya itu paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…
AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…
AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon…
AMBONKITA.COM,- Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Juliati Sigit Prabowo, kembali menyalurkan ribuan paket bantuan sosial (Bansos)…
AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram…
AMBONKITA.COM,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi…