AMBONKITA.COM,-Seorang pelaku pencurian alat alat motor berinisial AS , 25 Tahun ditangkap personil Buser Polresta Ambon, Rabu 17 Juni 2020. Pelaku diamanakan oleh warga sebelum dibawa aparat kepolisian ke Mapolresta Ambon.
Kasubbag Humas Polresta Ambon IPDA M. Titan Firmansyah menyebutkan, kejadian berawal ketika pelapor berada di rumah mendapat telepon dari saksi yang mengatakan telah menangkap AS terduga pencuri di bengkel motor pelapor kawasan Jalan Jenderal Sudirman Galunggung Ambon.
“Kemudian pelapor ke bengkel motor dan melihat barang-barang yang telah diambil berupa 1 buah subreaker motor metic, 2 pasang master rem, 1 buah handel rem tabung,” katanya.
Titan mengatakan kronologi penangkapan terduga pelaku saat seorang warga menghubunginya lewat pesan jika masyarakat telah mengamankan pelaku pencurian. Kemudian dia meneruskan pesan tersebut ke Wakasat Reskrim Polresta Ambon.
“Setelah itu Wakasat Reskrim perintahkan tim Buser untuk ke lokasi dan masyarakat memyerahakn pelaku tersebut untuk diamankan ke Mapolresta,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Titan, ternyata pelaku telah melakukan pencarian kotak amal di rumah makan Padang kawasan Poka Kecamatan Teluk Ambon.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah sokbreker, satu buah pedal rem, tiga buah master rem, satu buah obeng, satu unit kendaraan roda dua merk scoopy. “Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Titan.(ALFIAN)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…