AMBONKITA.COM,- Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seram Bagian Timur (SBT), menggelar razia peredaran minuman keras (Miras) ilegal di kota Bula, Kabupaten SBT.
Razia miras tanpa ijin telah digelar sejak Selasa malam (26/7/2022). Terdapat sejumlah minuman memabukan, baik tradisional jenis sopi maupun Bir jenis kaleng dan botol, disita.
Kasat Resnarkoba Polres SBT, AKP Jhon Wattimanela, Rabu (27/7/2022), mengungkapkan, terdapat sedikitnya 10 liter sopi disita, serta 5 karton bir kaleng dan botol.
Menurutnya, lima karton bir kaleng dan botol yang disita karena ijin edarnya sudah melewati batas masa berlaku.
BACA JUGA: 3 Ekor Buaya Muara hingga Puluhan Satwa Endemik Maluku Dilepasliarkan di SBT
Sejumlah miras yang ditemukan tersebut saat digelar razia di beberapa kios maupun tempat kos-kosan warga.
“Miras yang disita milik enam orang warga. Diantaranya 10 liter sopi, 4 karton bir kemasan kaleng, dan 1 karton bir kemasan botol,” sebutnya.
Setelah ditemukan, para pemilik minuman haram itu diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, melalui surat keterangan bermaterai.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…