AMBONKITA.COM,- Aparat Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua mucikari yang hendak melakukan prostitusi online ditangkap di sebuah penginapan.
Mereka yang diringkus yaitu JW alias James dan FR alias Onco. Dua pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri ini diciduk di dalam kamar 04 salah satu penginapan di Bula.
James dan Onco telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan oleh aparat Satreskrim Polres SBT pada Sabtu (17/6/2023) malam.
“Kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu Rahmat Ramdani kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
BACA JUGA: Warga Tawiri Tewas Gantung Diri, Keluarga Tolak Autopsi
Sebelum diamankan di rumah tahanan Polres SBT, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat.
“Kasus TPPO ini baru pertama kita ungkap di SBT,” tambah mantan Kasi Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini.
Bisnis “lendir” yang dijalankan kedua tersangka sudah berulang kali terjadi. Kejahatan asusila itu dilakukan melalui aplikasi Whatsapp (WA).
“Jadi TSK (tersangka) itu memberikan nomor-nomor WA-nya kepada saksi-saksi lelaki hidung belang yang berminat untuk berhubungan dengan perempuan dapat menghubungi TSK melalui WA,” jelasnya.
Para pria yang ingin berhubungan dengan wanita layaknya pasangan suami istri bertransaksi dengan kedua tersangka melalui nomor WA. Setelah kesepakatan terjadi, perbuatan haram ini dapat dilakukan di penginapan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mencurigai keberadaan kedua tersangka yang masuk di penginapan itu.
“Setelah didalami ternyata mereka melakukan tindak pidana kesusilaan,” jelasnya.
Kasus prostitusi online ini masih terus dikembangkan. “Kita tetap lakukan pendalaman, mungkin ada tersangka-tersangka lain yang turut membantu dalam kejahatan tersebut,” katanya.
Ramdani menghimbau para orang tua agar tetap waspada dan selalu menjaga anak-anaknya, apalagi yang masih di bawah umur.
“Selalu mengecek keberadaan anak-anaknya sedang melakukan apa dan berbuat apa saja sehingga tidak terjebak dan terpengaruh dengan hal-hal yang tidak kita inginkan,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…