Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Polsek KPYS Ambon Tahap I Kasus Penyelundupan Senpi untuk KKB di Papua

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan senjata api (Senpi) rakitan dan amunisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Berkas perkara milik dua tersangka yang hendak menyelundupkan tiga pucuk senpi rakitan, dan puluhan butir amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau teroris di Papua ini dilangsungkan pada Rabu (29/11/2023).

“Kemarin kita sudah serahkan berkas perkara kasus penyelundupan senjata api rakitan,” kata Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy kepada AmbonKita.com, Kamis (30/11/2023).

Dua Tersangka dalam kasus itu yakni Jerry Loupatty alias Jeri, dan Fredi Latupeirissa alias Edi. Sementara satu Tersangka lainnya yaitu JL sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berkas perkara kedua tersangka itu selanjutnya akan diteliti oleh JPU.

“JPU akan meneliti berkas kedua tersangka. Kalau berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) maka kita akan langsung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada JPU. Tapi kalau misalnya masih P19 (perbaikan) kita akan perbaiki sesuai petunjuk,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan yang terdiri dari Polsek KPYS, Lantamal IX, Kodam XVI/Pattimura, Korem 151/Binaiya, dan pegawai KSOP Kelas I Ambon, sukses menggagalkan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ke Papua.

Sebanyak tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan 58 butir amunisi kaliber 5,56 mm berhasil diamankan dari tangan Jerry Loupatty alias Jeri. Benda-benda berbahaya itu rencananya akan dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Jeri diamankan saat hendak naik ke atas KM. Sirimau yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (13/11/2023) dini hari. Kapal Pelni itu akan berlayar menuju Nabire, Papua.

BACA JUGA: Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Berhasil diamankan sekira pukul 00.10 WIT, Jeri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka langsung digelandang menuju Markas Polsek KPYS, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia kemudian diinterogasi.

“Tersangka diamankan setelah aparat Polsek KPYS, rekan-rekan TNI dan KSOP Ambon melakukan penjagaan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Adriyano Andri Ibrahim, didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli, dan Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy saat menggelar press release di Markas Polresta Ambon, Jumat (17/11/2023).

Kombes Adryano mengatakan, saat melakukan debarkasi, tim gabungan mencurigai barang bawaan tersangka. Setelah disetop dan diperiksa, ditemukan sejumlah benda ilegal tersebut. Benda ini disimpan dalam tas ransel dan karton bekas minyak fortune.

Setelah ditemukan, Polsek KPYS langsung menangkap yang bersangkutan. Jeri lalu digelandang menuju Markas Polsek KPYS untuk selanjutnya diinterogasi.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui akan membawa senpi dan amunisi tersebut untuk dijual kepada KKB di Papua. Setiap senpi rakitan akan dijual senilai Rp100 juta. Sementara sebutir amunisi kaliber 5,56 mm dijual seharga Rp100 ribu. Senpi dan amunisi itu akan dijual kepada Manis (nama samaran), seorang anggota KKB di Papua.

Kapolresta Ambon mengatakan, dari hasil pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon dengan Polsek KPYS, Jeri ternyata membeli senpi-senpi itu dari Fredi Latupeirissa alias Edi. Tersangka Edi kemudian disergap di rumahnya di Kilo 12, Kabupaten Maluku Tengah. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek KPYS, Julkisno Kaisupy.

Setelah dibekuk, tersangka Edi lalu digelandang menuju Markas Polsek KPYS. Hasil pemeriksaan, Edi mengaku mendapatkan senpi dan amunisi tersebut dari JL, yang saat ini sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Adryano.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024