AMBONKITA.COM,- Jenazah Praka Anumerta Rohman Tomilawa, prajurit TNI AD yang tewas tertembak dalam kontak senjata dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua, akan dimakamkan di kampung halamannya, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), Sabtu (29/1/2022).
Putra asli Maluku ini gugur dalam kontak senjata dengan KST di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis, (27/1/2022).
Selain Praka Rohman Tomilawa, dua prajurit TNI AD lainnya yang gugur yaitu Serda M. Rizal Maulana Arifin, dan Pratu Tupel Alomoan Baraza. Ketiga prajurit tersebut merupakan Satgas Kodim YR 408/Sbh.
Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga, mengatakan, jenazah almarhum akan dievakuasi ke rumah duka di Tulehu.
Almarhum, kata Adi, telah diberangkatkan menggunakan pesawat Sriwijaya Air dari
Timika menuju Makassar, Sulawessi Selatan hari ini Jumat (28/1/2022) pukul 15.35 WIT.
“Almarhum 1 hari menginap di Makassar. Tiba di Bandara Pattimura Ambon Sabtu (29/1/2022) pukul 07.00 WIT dengan pesawat Lion Air,” katanya.
Rencananya, Almarhum Praka Anumerta Rohman Tomilawa akan dimakamkan di TPU Dusun Pahlawan, Desa Tulehu, pukul 13.00 WIT.
“Untuk sementara infonya nanti pak Pangdam yang mimpin pemakaman. Untuk kepastian informasinya nanti akan disampaikan ulang,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…