Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Proses Hukum Pelaku Pungli di Pasar Mardika sudah sesuai Prosedur Hukum

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menanggapi aksi protes dari puluhan pedagang di Pasar Mardika Ambon melalui beberapa media massa. Para pedagang di pasar apung Mardika baru mengeluhkan terkait penangkapan IM dan HK.

Kedua tersangka tersebut diamankan polisi saat sedang melakukan pungutan uang keamanan dari para pedagang di pasar apung I, Mardika, Kota Ambon, Kamis (3/11/2022) lalu.

Keduanya pun langsung ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.

“Penangkapan HK dan IM sudah sesuai dengan proses hukum, dan diawali pengaduan dan keluhan masyarakat, di sana itu banyak orang dan tentu tidak semua bisa menerima adanya indikasi pungutan liar tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (14/2/2023).

Setiap pungutan ke masyarakat, kata Ohoirat, harus diatur melalui Peraturan Daerah (PERDA). Sehingga jangan dilihat dari jumlah pemberian yang hanya Rp 5 ribu per orang, tapi berapa ratus orang yang berdagang di sana setiap hari harus membayar hal tersebut.

“Keluhan masyarakat ada yang menyampaikan bahwa bila tidak dipenuhi ada intimidasi-intimidasi kepada pedagang tersebut, sehingga akhirnya mau tidak mau juga mengikuti yang lain,” jelasnya.

BACA JUGA: Pedagang Mardika Ngaku Polisi Salah Tangkap Preman, Ini Kata Mereka

Kasus itu sendiri bergulir di ranah hukum setelah polisi menangkap HK yang kedapatan sedang menagih uang keamanan atau pungli dari pedagang sebesar Rp 5 ribu. Uang itu kemudian diserahkan kepada IM.

“Selain itu, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya pernah menggugat Polda melalui sidang pra peradilan dan mereka dinyatakan kalah. Dengan demikian  langkah penyidikan yang dilakukan Polda dinyatakan sudah sesuai ketentuan,” ungkapnya

Tak hanya itu, Ohoirat mengaku kasus tersebut juga sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua pelaku saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Ohoirat mengatakan penanganan kasus tersebut telah berakhir ditangani Polda Maluku. Penanganannya dinilai telah lengkap oleh JPU. Sehingga perkara itu kini bergulir di PN Ambon.

“Jadi yang disampaikan para pedagang itu keliru karena semua tahapan proses hukum telah dilalui, dan bahkan saat ini sudah berjalan di Pengadilan,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sementara sedang bergulir di PN Ambon.

“Mari hormati dan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan, bila ada keberatan-keberatan silahkan tempuh upaya hukum,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024