AMBONKITA.COM,-Pemerintah Kota Ambon Senin (20/7/2020) menerapkan PSBB transisi untuk penanganan covid-19. Pada masa PSBB transisi selama dua pekan ini, seluruh aktifitas mulai dari kantor, moda transportasi, toko, restoran, rumah kopi serta usaha lainnya akan dilonggarkan tidak seperti pemberlakuan PSBB.
BACA JUGA : Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi
Namun untuk aktifitas pendidikan di Kota Ambon tetap dibatasi, belajar tetap dari rumah.”PSBB transisi nanti seluruh siswa tetap belajar dari rumah, saya sudah berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah di Ambon,” kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (17/7/2020).
Walikota mengatakan kalau nanti berkatifitas seperti biasa, akan ada tahapannya, tidak secara keseluruhan sekolah dibuka untuk beraktifitas.”Kalau toh proses belajar tidak dari rumah maka tetap ada tahapannya, misalnya aktifitas dari SMA dulu baru nanti yang lain,” katanya.
Menurut Walikota, proses belajar di sekolah harus dikaji dengan baik mulai dari sistim sistim pengaturan kelas hingga jadwal pelajaran yang diterima. Karena itu Walikota mengatakan sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk dapat mengkaji hal ini dengan baik.
“Saya juga sudah bilang kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengkaji lagi hal tersebut. Karena mekanisme dalam ruangan kelas harus diatur dan mata pelajarannya harus dikurangi, tidak seperti kondisi normal,” kata Walikota.(ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…