Categories: Hukum KriminalMaluku

Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik

Share

AMBONKITA.COM,- Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan penelitian di wilayah hukum Polda Maluku. Mereka menilai pelayanan publik pada Polda Maluku sangat baik.

Hal itu terungkap saat Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menerima kunjungan dari tim Puslitbang Polri yang diketuai Kombes Pol Saefudin Mohamad, di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2023).

Ketua tim Puslitbang Polri, Saefudin Mohamad dihadapan Kapolda Maluku, mengaku pihaknya telah melaksanakan penelitian pada Polres jajaran di wilayah hukum Polda Maluku. Ia mengatakan secara umum pelayanan Polda Maluku baik, meski masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dibenahi.

“Dari hasil penelitian tim kami di lapangan kami menilai secara umum satuan jajaran Polda Maluku sudah baik namun ada beberapa hal yang perlu juga untuk dibenahi dan ditingkatkan, seperti pelayanan disabilitas, kehadiran anggota lalulintas dan Bhabinkamtibmas,” katanya.

BACA JUGA: Satgas Mafia Tanah akan Dibentuk di Maluku

Untuk fungsi Binmas, tim Puslitbang Polri berharap agar kegiatannya dapat ditingkatkan lagi. Karena respon masyarakat terhadap fungsi Binmas masih ada yang minim.

Selain Binmas, fungsi Lalulintas yang berada di jajaran Polda Maluku juga perlu ditingkatkan. Pasalnya, respon masyarakat terkait penanganan kecelakaan lalulintas masih agak lambat.

“Sehingga kesimpulan dari kami harus segera dibenahi pelayanan dan kegiatannya. Namun secara umum kami menilai bahwa Polda Maluku masih sangat baik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil kerja tim penelitian yang dilakukan pada 5 Polres jajaran, Polda Maluku dikategorikan masih sangat baik dengan nilai di atas 80%.

Kapolda Maluku Lotharia Latif, menyambut baik hasil penelitian yang telah disampaikan tim Puslitbang Polri di wilayah hukum Polda Maluku.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi hasil penelitian dari tim Puslitbang Polri terhadap Polda Maluku,” ungkap Kapolda yang didampingi Karo Rena Polda Maluku Kombes Pol Sus Edi Tafif.

Irjen Latif juga mengakui kalau penelitian yang dilakukan merupakan hal yang baik dalam pengukuran tingkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri.

“Untuk diketahui rekan-rekan sekalian bahwa Polda Maluku masih kekurangan personil padahal wilayah hukum Polda Maluku adalah wilayah Kepulauan yang mana jalur transportasi sangat terbatas,” ujarnya.

Kapolda berharap dengan hasil penelitian tersebut bisa diteruskan ke Mabes Polri agar dapat dilakukan evaluasi dalam memajukan Polda Maluku ke depan.

“Saya juga titipkan kepada tim agar disampaikan ke Mabes Polri agar bisa ditambahkan kuota anggota Polri untuk Polda Maluku, dan penambahan peralatan yang cocok untuk wilayah kepulauan,” harapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024