AMBONKITA.COM,- Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku, Hery Purwanto, menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury dan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
LHP yang diserahkan terdiri dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021, dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan. LHP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LKPD 2021.
Tak hanya itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021, dalam ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat (27/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan LHP LKPD oleh BPK, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021. Dengan demikian sudah tiga tahun berturut-turut Pemprov Maluku meraih WTP sejak 2019.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, menyatakan pencapaian opini WTP selama tiga kali berturut-turut memiliki dua makna. Pertama, menjadi tantangan pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan, bahkan meningkatkan penyajian laporan keuangan maupun tata kelolanya.
“Kedua, menjadi motivasi agar kita lebih kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas dalam proses-proses pembangunan di Provinsi Maluku,” katanya.
Murad menyampaikan penghargaan kepada semua pihak atas dukungan dan kerjasamanya. Hal ini, tentunya memberikan ruang gerak yang lebih leluasa, terutama kepada Tim Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam melakukan pemeriksaan pada Tahun 2022, terhadap Laporan Keuangan Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2021.
“Pemprov Maluku menyampaikan apresiasi atas opini WTP dari BPK RI dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2021. Juga pimpinan BPK provinsi Maluku serta jajarannya, yang bekerja keras menyelesaikan seluruh proses audit ini dengan baik,” ucapnya.
BACA JUGA: 4 Penjabat Kepala Daerah di Maluku Dilantik, Gubernur: Segera Konsolidasi Internal agar Solid
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD provinsi Maluku dengan WTP, mengartikan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (Neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK), telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai dan informatif.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD sudah diserahkan, hendaknya dijadikan sebagai dasar pijak bagi dewan untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan fungsi pengawasan anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Selain itu diharapkan, hasil pemeriksaan BPK ini juga akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan khususnya dalam upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujar Lucky.
Sementara itu, anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Pius Lustrilanang, melalui media video conference dalam sambutan penyerahan LHP menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” jelasnya.
Namun demikian, menurutnya, LKPD Pemrov Maluku Tahun Anggaran 2021 disusun dan disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
“Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021,” tutup Pius.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…