AMBONKITA.COM,- Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (1/2/2024).
Tersangka kasus dugaan pertambangan illegal galian C di negeri Rohomoni, Pulau Haruku itu mendatangi Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali Ambon. Ia diperiksa sejak pagi tadi.
Sempat beristirahat untuk makan siang, Daud Sangadji yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Soselisa, kembali mendatangi ruang penyidik pada pukul 14.49 WIT. Mereka tiba dengan mobil Mitsubishi Mirage hitam DE 1146 AG.
Saat memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Daud Sangadji yang mengenakan baju kemeja motif warna hitam dan bercelana panjang cokelat sempat menyapa dan bersalaman dengan awak media. “Sehat. Ini memang tugas kalian,” kata Sangadji saat menjawab sapaan wartawan sambil tersenyum sembari berjalan memasuki ruang penyidik.
BACA JUGA: Wakil Ketua Jaksa Agung Berkunjung ke Maluku
Untuk diketahui, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Daud Sangadji sebagai tersangka dalam kasus tambang galian C illegal di wilayah Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Raja Negeri Rohomoni itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (25/1/2024).
Daud Sangadji dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di kawasan sungai Air Besar (Waeira) negeri setempat menggunakan alat berat eksavator.
Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana saat musim penghujan.
Meskipun warga sudah melakukan protes berulangkali, Daud Sangadji tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut.
Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang itu tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Kegiatan galian C illegal ini telah berlangsung cukup lama, sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).
Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu Daud Sangaji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…