DPRD Maluku Setujui Ranperda Penyertaan Modal Daerah PD Panca Karya

Share

AMBONKITA.COM,- Ranperda Penyertaan Modal Daerah PD Panca Karya disetujui DPRD Maluku menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi Maluku. Persetujuan disampaikan melalui rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Maluku, Kota Ambon, Jumat (17/2/2023).

Rapat Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun ini dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, dan para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam sambutannya yang dibacakan Barnabas Orno, mengatakan, dengan semangat kebersamaan Pemda Maluku tetap memiliki komitmen yang kuat. Komitmen untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa, negara terutama masyarakat Maluku. Tentunya melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah sesuai semangat otonomi daerah.

“Yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai dengan penyebarluasan Perda,  yang kesemuanya berawal dari penetapan program pembentukan Perda Provinsi Maluku saat ini,” katanya.

BACA JUGA: Penyelundupan 10 Batang Emas Ilegal, Polisi Tangkap Pegawai Avsec Bandara Pattimura

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka Program Pembentukan Perda Provinsi disusun oleh DPRD dan Gubernur, untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda.

“Hal itu setelah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Perda melalui pansus bersama-sama dengan Pemda Provinsi Maluku, maka pada hari ini telah disetujui bersama satu buah Ranperda Provinsi Maluku yang akan ditetapkan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya,” jelasnya.

Terkait dengan persetujuan tersebut, Wagub menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat.

“Saya yakini sepenuhnya sebagai pengemban aspirasi rakyat, semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku guna terwujudnya Maluku Yang Terkelola Secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin Dalam Kesejahteraan dan Berdaulat atas Gugusan Kepulauan,” tandasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024