AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian kembali menyita ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi, yang diselundupkan dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Sopi itu tak bertuan.
Miras berkadar alkohol tinggi ini diselundupkan menggunakan KM Cantika Lestari 77B yang berlayar dari Pelabuhan Damer, Moa, dan Kisar, MBD.
Minuman mematikan itu ditemukan saat aparat Polsek KPYS Ambon merazia barang bawaan penumpang kapal yang bersandar di dermaga Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat (18/3/2022).
“Razia dipimpin Kapolsek KPYS, Iptu Burhanudin Surya Muhammad. Razia dilakukan untuk mengantisipasi penumpang membawa barang ilegal, serta miras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Ps. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Moyo Utomo.
Razia barang bawaan penumpang, kata Moyo dilakukan di atas dermaga dan dek tempat tidur penumpang, maupun gudang tempat penitipan barang.
“Saat razia digelar ditemukan sebanyak 22 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi, dan 5 botol ukuran 600 ml. Total keseluruhan sopi sebanyak 113 liter,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Moyo, ratusan liter minuman haram yang ditemukan tersebut tak bertuan, atau tidak ada yang mengaku sebagai pemilik miras itu.
“Dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang. Selanjutnya barang bukti langsung di bawa menuju Polsek KPYS,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…