AMBONKITA.COM,- Ratusan pedagang yang menempati Rumah Toko (Ruko) di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menggelar aksi penolakan pengosongan ruko yang mereka tempati.
Aksi yang didukung mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini berlangsung saat Satpol Pp akan melaksanakan penertiban pada Selasa (9/1/2024).
Acel Rahayaan dalam orasinya mendukung para pedagang. Ia menuding PT Bumi Perkasa Timur (BPT) mendapatkan anggaran Rp18 miliar. Dari pembayaran para pedagang, pihak BPT diduga hanya menyetor Rp5 miliar ke provinsi Maluku. Para pendemo kemudian menanyakan sisanya ke mana.
Di tempat yang sama, Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM), Mustari, mengaku, penetapan sewa Ruko yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku berbeda dengan yang diterapkan oleh PT. BPT.
BACA JUGA: Pemuda di Ambon Ini Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Rekam Perempuan Mandi
“Pemerintah Provinsi menetapkan sewa Rp22 juta setahun. Tapi BPT patok Rp100 juta per tahun. Jadi kami melakukan aksi penolakan ini. Kami semua tidak mau ada pengosongan Ruko kami,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tercatat sebanyak kurang lebih 260 unit ruko yang akan dikosongkan hari ini oleh Satpol Pp. Tak terima, ratusan penghuni Ruko Pasar Mardika melakukan aksi penolakan.
Saling dorong antara ratusan pedagang dengan petugas Satpol Pp tak bisa terelakan. Salah satu petugas Satpol Pp sempat dikejar para pedagang. Beruntung, ada aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…