AMBONKITA.COM,- Aparat kepolisian membubarkan kerumunan warga yang hendak menyambut malam tahun baru 2022 di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Jumat malam (31/12/2021) atau sekitar pukul 22.00 WIT.
Pembubaran dilakukan secara humanis. Aparat tampak meminta warga melalui pengeras suara untuk kembali pulang ke rumah. Warga diminta merayakan malam tahun baru di kediaman masing-masing.
Pantauan AmbonKita.com, sejak pukul 21.00 WIT, ratusan warga sudah mendatangi kawasan Lapangan Merdeka hingga Taman Pattimura Ambon.
Tampak, warga datang membawa pasangan maupun sanak keluarga. Mereka dihimbau untuk kembali pulang merayakan malam tahun baru di rumah masing-masing.
“Kita tadi lakukan pembubaran secara persuasif. Kita himbau mereka kembali ke rumah, karena masih dalam kondisi covid-19,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di kawasan Pos Kota Ambon.
Juru bicara Polda Maluku ini meminta masyarakat untuk pulang merayakan malam ganti tahun, sambil berdoa di rumah masing-masing.
Warga juga dihimbau untuk tidak berkerumun dan melakukan pesta kembang api.
“Sejumlah ruas jalan juga sudah kita sekat. Kalau ada konvoi kendaraan langsung dibubarkan,” tambahnya.
Hingga saat ini, Rum mengaku kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat terpantau kondusif, aman dan terkendali.
“Alhamdulillah sampai saat ini kondisi kamtibmas di Maluku masih terpantau aman terkendali,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…