AMBONKITA.COM,- Samsudin Silawane alias Udin, terdakwa kasus dugaan pencurian di kota Ambon, terancam dihukum pidana penjara selama 6 tahun.
Residivis pencurian yang mengincar sound system mobil di kota Ambon ini dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Imum (JPU) Kejaksaan negeri Ambon.
Tuntutan itu dibacakan Donald Retob, JPU Kejari Ambon pada persidangan yang diketuai Orpa Marthina didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10/2023).
JPU mengakui terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system.
BACA JUGA: Proyek Talud SMI Bermasalah di Buru Naik Penyidikan
“Menuntut supaya majelis Hakim menyatakan terdakwa Samsudin Silawane alias Udin Kabel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samsudin Silawane alias Udin kabel dengan pidana penjara selama 6 tahun, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Donald Retob dalam amar tuntutannya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang mendatang yakni pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…