AMBONKITA.COM,- Sejak Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 119 orang.
Puluhan kasus narkoba yang terungkap di wilayah hukum Polda Maluku ini meliputi peredaran gelap sabu-sabu, ganja dan tembakau sintesis, baik skala kecil maupun besar.
“Pengungkapan narkoba sebanyak 98 kasus, dengan rincian kasus sabu sebanyak 60, kasus ganja sebanyak 25 dan kasus tembakau sintetis sebanyak 13. Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 119 orang,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiarto, Senin (27/5/2024).
Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil ditemukan serta disita oleh Ditresnakoba dan Satresnarkoba Polres jajaran seberat 1.053,3152 gram. Diantaranya sabu-sabu 143.1325 gram, ganja 853.55 gram, dan tembakau sintetis 56.6327 gram.
BACA JUGA: HUT ke 67 Kodam XV/Pattimura, Kapolda Maluku: Sinergitas untuk Maluku yang Aman dan Sejahtera
“Jika barang bukti tersebut dinominalkan dengan harga di pasaran gelap Maluku maka diperkirakan sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” katanya.
Menurutnya, sebanyak 119 orang tersangka narkoba yang telah di proses hukum sampai ke dalam penjara berperan sebagai pemakai, pengedar hingga bandar narkoba.
“Menyikapi tudingan dari seseorang di media yang mengatakan bahwa penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil, lebih baik datang ke kita dan akan diberikan penjelasan serta data yang akurat, jadi tidak hanya berasumsi dan beropini saja bahkan membuat statemen yang mendeskreditkan lokasi2 tertentu tanpa data yang jelas, tegas Kombes Heri.
Menurutnya, tiap kasus yang ditangani memiliki kesulitan yang berbeda namun tidak ada kata kompromi atau takut bagi Polri atau BNN dan membedakan apakah ini kecil atau besar ,semua akan ditindak dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang ada. Dari data yang ada, sebanyak 6 kasus besar dan menonjol terungkap dengan melibatkan bandar atau pemasok narkoba baik melibatkan orang sipil biasa bahkan ada yang juga melibatkan anggota Polri dan semuanya diproses bahkan bagi anggota yang terlibat diproses baik pidana maupun internal sampai dengan pemecatan dari dinas Polri.
“Kami Ditresnarkoba beserta jajaran akan terus melaksanakan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, tentu ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menolak narkoba di lingkungannya, ujarnya.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Polres jajaran juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk lebih memaksimalkan pengungkapan.
“Kami juga menghimbau kepada siapapun jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba agar disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…