AMBONKITA.COM,- Sebanyak 1.200 liter minuman keras (miras) jenis sopi disita aparat Polsek Salahutu saat melakukan razia di depan pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (12/12/2023).
Ribuan liter miras illegal yang ditemukan itu diselundupkan menggunakan mobil bus lintas Seram (Piru-Ambon). Minuman beralkohol tinggi ini dikemas menggunakan pelastik dan disimpan dalam karton dilapisi karung beras.
“Miras yang disita jenis sopi sebanyak 1.200 liter, di angkut oleh mobil Ambon Piru dengan nomor polisi DE 7025 GU,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay.
BACA JUGA: Polresta Ambon Kembali Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu Dibekuk di Buru
Luhukay mengungkapkan, razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Salahutu, Iptu. Ismail. Tujuannya untuk menekan angka peredaran miras tradisional. Secara umum, razia dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Salahutu.
“Dalam giat razia tadi juga Kapolsek Salahutu menghimbau kepada para pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa miras jenis apapun,” ungkapnya.
Setelah ditemukan, ribuan liter minuman yang merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Ambon ini langsung diamankan di Markas Polsek Salahutu. Miras-miras itu selanjutnya akan dimusnahkan.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…