Categories: Hukum KriminalMaluku

Rugikan Negara, Kapolda Perintahkan Kapolres Cegah Peredaran Ranmor Illegal

Share

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolres Jajaran untuk mencegah peredaran kendaraan bermotor (Ranmor) illegal baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) di daerah masing-masing.

Penekanan tersebut disampaikan mengingat banyaknya peredaran ranmor illegal di tengah masyarakat, terutama di daerah-daerah kepulauan Maluku. Ranmor yang beredar banyak yang berasal dari luar Maluku yang ternyata hasil pencurian atau bermasalah.

“Polda sudah beberapa kali mengungkap kasus tersebut (ranmor ilegal/hasil pencurian) yang melibatkan pelakunya jaringan antar Pulau,” kata Kapolda di Ambon, Senin (25/4/2022).

Kapolda mengaku, modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual kendaraan dengan harga murah, tapi tanpa dokumen, atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti tidak membayar pajak sehingga merugikan daerah di Maluku. Bahkan ada juga kendaraan dijual murah karena hasil pencurian.

“Akibatnya bila terjadi kecelakaan maka merugikan masyarakat karena tidak ada jaminan kecelakaan atas penggunaan kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, peredaran ranmor illegal dampaknya sangat merusak maupun merugikan perekonomian dan pendapatan negara khususnya di provinsi Maluku.

“Karena penjualan ranmor resmi jadi sangat menurun dan tidak bergerak, karena akhirnya masyarakat memilih membeli kendaraan yang lebih murah tapi tidak sesuai aturan sehingga tidak ada pemasukan negara yang nantinya untuk membangun infrastruktur di daerah,” jelasnya.

Baca: Kapolda Maluku Sambut Kedatangan Dubes Vatikan di Bandara Pattimura Ambon

Oleh karenanya, Kapolda mengaku telah memerintahkan Kapolres untuk berkoordinasi dengan para Kepala Daerah di masing-masing wilayah agar menangani persoalan ini secara serius.

“Saya perintahkan Kapolres untuk koordinasi dengan Kepala daerah untuk perketat dan cross chek betul dokumen ranmor yang masuk, identifikasi dan datakan dengan baik, jangan berikan ruang untuk penjualan kendaraan bermotor illegal di Maluku,” pintanya.

Para Kapolres juga diminta untuk menangkap dan proses para pelaku serta jaringannya yang menjual ranmor illegal.

“Saya ingatkan agar jangan ada anggota Polri yang coba-coba bermain terlibat dalam jaringan Curanmor ini,” tegasnya.

Kapolda menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli kendaraan yang murah tapi dokumennya tidak lengkap. Seperti membeli kendaraan tanpa BPKB, STNK dan sebagainya. Bahkan bisa jadi kendaraan yang dibeli adalah hasil pencurian.

“Jangan percaya dengan harga murah apalagi hanya ada STNK tanpa ada BPKB. Pasti kendaraan bermasalah, jangan kemudian malah terlibat jadi penadah ranmor illegal, padahal sudah tahu kendaraan itu illegal tapi tetap dibeli dan digunakan di Maluku,” ingatnya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024