AMBONKITA.COM,- 4 buah kursi sofa yang berada di dalam ruang tamu rumah Maikhel Silubun, ludes terbakar, Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 15.10 WIT.
Kebakaran itu nyaris membakar rumah pria 36 tahun yang berada di lorong Perumahan Bulog, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Beruntung, api cepat dipadamkan warga setempat.
Kapolsek Baguala, AKP. Meity Jacobus, mengaku tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Hanya saja, kebakaran menyebabkan kerugian sekitar Rp 2 juta.
BACA JUGA: Ketinting Tenggelam di Tanjung Ulane, Empat Warga Selamat, Satu Hilang
“Api dapat dipadamkan oleh warga. Sumber api berasal dari 4 buah kursi sofa warna merah yang berada di ruang tamu. Kerugian ditaksir mencapai dua juta rupiah,” katanya.
Saat kebakaran terjadi, sejumlah personel Polsek Baguala, dan sebanyak 3 unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Ambon sempat mendatangi lokasi kejadian.
“Sebanyak tiga mobil Damkar Kota Ambon dengan 10 personil tiba di TKP untuk melakukan pemadaman api, namun api telah dapat dipadamkan,” jelasnya.
Belum diketahui penyebab kebakaran. Namun Polisi menduga api berasal dari puntung rokok yang dibuang ke dalam rumah. Polisi masih menyelidiki kasus itu.
“Dimukinkan sumber api dari puntung rokok yang dibuang ke dalam rumah dan jatuh di atas kursi sofa. Masih dalam lidik penyebab terbakarnya rumah tersebut,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…