RUMMI Masukan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana SMI Rp 700 M di Kejati Maluku

Share

AMBONKITA.COM,-  Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka mengadukan kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 700 miliar.

Laporan pengaduan dengan nomor surat : E-003/RUMMI/II/2023 itu diserahkan Fadel Rumakat, Direktur RUMMI. Surat itu  diterima Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (16/2/2023).

Ada dua nama yang dilaporkan dan diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut penyalahgunaan dana SMI yang sejak awal sudah kontroversi. Dua nama itu yakni Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, dan wakil Ketua Abdullah Azis Sangkala.

Nama Lucky Wattimury dan Abdullah Azis Sangkala dilaporkan imbas dari “nyanyian” Evert Karmite, mantan ketua DPRD Maluku terkait aliran dana SMI yang diduga ikut masuk ke kantong mereka.

“Kami RUMMI akan optimis mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Sarana Multi 700 miliar yang turut melibatkan Oknum pejabat publik di Maluku,” kata Rumakat dalam siaran persnya yang diterima AmbonKita.com.

BACA JUGA: Sasi Gurita di Negeri Kataloka Dibuka Sekda Maluku

Rumakat juga meminta Gubernur Maluku Murad Ismail agar dapat mengevaluasi Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhammat Marasabessy terkait penganggaran dan peruntukan dana SMI yang tidak jelas hingga menjadi polemik publik.

“Kadis PU Mat Marasabessy juga selama ini tidak becus untuk mampu mengawal serta mengevaluasi seluruh proyek yang telah dikerjakan di lapangan dengan baik,” sebutnya.

Terdapat 136 paket proyek, kata Rumakat, yang dikerjakan Dinas PUPR Maluku. Pada bidang Sumberdaya Air terdapat dana sebesar Rp 200 miliar. Kemudian bidang Bina Marga Rp 300 miliar dan bidang Cipta Karya sebesar Rp 200 miliar.

“Kami berharap dengan adanya laporan ini, pihak Kepolisian, Kejati Maluku, BPK dan KPK bisa secepatnya membentuk tim Satgas lapangan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengevaluasi penggunaan dana SMI yang berjumlah Rp 700 miliar tersebut di provinsi Maluku,” harapnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba membenarkan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dana SMI yang dimasukan oleh RUMMI.

“Iya kita sudah terima, dan akan kita tindak lanjuti laporan yang dimasukan tersebut,” kata Kareba.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024