Categories: Hukum Kriminal

Satu dari Empat Penganiaya Anggota TNI di Wakal Ditangkap, Dua DPO

Share

AMBONKITA.COM,- Satu lagi pelaku penganiayaan dan perampasan senjata milik anggota TNI Angkatan Darat di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap aparat Kepolisian.

Pelaku yang berhasil diringkus adalah DN alias Kertas. Warga negeri Wakal itu kini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kertas ditangkap pada 6 Juni 2023. Polisi kini terus memburu 2 pelaku tersisa lainnya yakni RB alias Baret dan AM alias Arwan. Sementara 1 pelaku lainnya sudah diamankan lebih dulu yakni HW alias Buce. Ia kini telah mendekam di Lapas Kelas IIA Ambon dalam kasus serupa dengan korban yang berbeda.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, mengungkapkan dua pelaku yang kini dalam pengejaran yaitu Baret dan Awan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita amankan (Kertas) pada 6 Juni kemarin,” kata Arthur yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat saat digelar press release di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023).

BACA JUGA: Anggota TNI Korban Pembacokan OTK di Wakal Dibesuk Kapolda

Berdasarkan pengakuan Kertas, peran keempat pelaku saat menyerang Serka E, anggota Kodam XVI/Pattimura tanggal 27 Februari 2023 lalu, berbeda-beda.

Pelaku Buce menyerang korban menggunakan senjata tajam. Arwan menanduk menggunakan kepala yang menyebabkan gigi korban patah. Sedangkan Kertas, melakukan pemukulan. Sementara Baret, merampas senjata dan ikut memukul korban.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun penjara, Pasal 351 (2) KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.

Untuk diketahui, Serka E, anggota TNI sebelumnya dianiaya Orang Tak Dikenal (OTK) di negeri Wakal pada Senin, 27 Februari 2023 lalu. Kala itu sementara terjadi ketegangan antara warga negeri Wakal dengan Hitu.

Kasus penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit dr. J.A. Latumeten (RST) Ambon.

“Untuk senjata korban sudah ditemukan dan dikembalikan,” tambah Arthur.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024