AMBONKITA.COM,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggagalkan penyelundupan sabu-sabu jaringan Sumatera Utara. Jumlahnya fantastis dan terbesar selama pengungkapan di Maluku. Yaitu sebanyak kurang lebih 600 gram.
Narkotika golongan satu bukan tanaman itu diamankan bersama tiga orang terduga penyelundup. Yaitu SP, IK dan O, warga di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon). Sementara pemilik modal atau bandarnya belum ditangkap.
“Ini dari Sumatera Utara. Sebelumnya tahun kemarin (2022) sudah lolos kurang lebih 400 gram. Jadi 200 yang pertama, 200 yang kedua, dan ini yang ketiga (600 gram). Jadi kalau ini lolos berarti total kurang lebih satu kilogram. Jaringannya seluruh Maluku khususnya Ambon, kemudian wilayah Maluku Tengah dan lainnya,” ungkap Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Penyelundupan zat adiktif tersebut terungkap setelah BNN Maluku mendapat informasi dari masyarakat. Info yang diterima terdapat paketan berisi narkotika dikirim dari Sumatera Utara melalui salah satu perusahan jasa pengiriman.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim berantas narkotika BNN Maluku dikerahkan melakukan penyelidikan. Usut punya usut, paket kiriman itu diketahui diambil pertama kali oleh RM alias U, seorang tukang ojek. RM mengambil barang itu setelah disuruh oleh LS, teman O, tersangka utama.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Oknum Anggota BNN di Tual Dihentikan, Ini Penyebabnya
“Tersangka O ini merupakan orang yang menjadi tujuan dari pengiriman paket berisi narkotika tersebut,” kata Rohmad.
Tersangka LS mengambil paket itu dari RM, tukang ojek. Setelah diambil, O kembali menyuruh tersangka SP untuk mengambil paket itu dari LS. SP akhirnya diamankan oleh aparat BNN Maluku.
“Kemudian O menyuruh IK alias I untuk mengambil paket tersebut dari SP yang saat itu sudah kami amankan pada hari Sabtu, 6 Mei 2023. IK kemudian diamankan juga dan dibawa ke kantor BNNP Maluku,” jelasnya.
Tersangka SP dan IK berhasil diamankan. Sehari setelahnya atau pada Minggu, 7 Mei 2023, tersangka O kembali diringkus. Sedangkan bandar narkotika yang identitasnya telah dikantongi masih dalam penyelidikan.
“Bandar ada sudah kita kantongi, tapi masih tahap pengembangan, yang bersangkutan pemilik modal yang berdomisili di wilayah Maluku Tengah,” jelasnya.
Rohmad mengaku bandar narkotika yang identitasnya belum mau disebutkan tersebut merupakan salah satu orang ternama di daerahnya. Ia juga berprofesi sebagai seorang wiraswasta.
“Orangnya cukup ternama dan dipandang di salah satu desa di Malteng. Ia pernah mengundang artis saat ulang tahun. Jadi kita sementara pengembangan, sebelum kita ambil langkah lebih lanjut,” katanya.
Jenderal polisi bintang 1 di pundaknya ini mengaku pengungkapan kasus tersebut juga atas kerjasama berbagai pihak maupun instansi terkait lainnya.
“Barang bukti ini kalau ditimbang tanpa tanpa menggunakan bungkusan alumunium foil berarti beratnya 589 gram. Tapi kalau pakai alumunium foil itu sekitar 600 gram,” jelasnya.
Narkotika yang digagalkan tersebut, kata Rohmad, kalau dijual seharga kurang lebih Rp.2.541.870.000 (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
“Dengan menggagalkan 600 gram sabu-sabu, maka kami juga berhasil menyelamatkan 6000 orang warga pengguna narkotika,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…