AMBONKITA.COM,- Satu nelayan yang diketahui bernama Hadji Guru Sangadji, diduga hilang kontak di perairan Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Pria 42 tahun itu diduga mengalami kecelakaan saat melaut menggunakan satu unit perahu pada Minggu malam (20/2/2022) atau sekitar pukul 21.00 WIT.
Hingga kini belum diketahui pasti penyebabnya. Namun Basarnas Ambon bersama unsur SAR lainnya telah melakukan pencarian.
“Kami terima info tadi (Senin) sekitar 11.50 WIT dengan jenis kejadian kecelakaan kapal. Waktu kejadian kecelakaan tadi malam (Minggu) sekitar pukul 21.00 WIT,” kata Kepala Basarnas Ambon, Mustari, Senin (21/2/2022).
Setelah menerima laporan dari Ibu Laila, Mustari mengaku pihaknya kemudian mengerahkan tim ke lokasi pukul 12.10 WIT.
“Tim yang dikirim tiba di lokasi pencarian pukul 13.10 WIT. Lokasi kejadian pada koordinat 3°33’12.00″S – 128°23’47.73″E,” sebutnya.
Hingga saat ini, lanjut Mustari, tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap korban.
Pencarian dilakukan dengan kondisi cuaca hujan sedang, kecepatan angin 8– 30 knots serta tinggi gelombang 1.25 – 2.50 meter.
“Unsur SAR yang terlibat yaitu Kansar Ambon 5 orang dan Polairud Polda Maluku 5 orang, dengan menggunakan 1 unit Rubber Boat, Kapal Polairud 2012, dan 4 unit longboat masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…