AMBONKITA.COM,- Yustinus Nuntialu, seorang nelayan di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dilaporkan hilang kontak di sekitar perairan Pulau Astubun.
Pria 47 tahun itu diduga hilang setelah melakukan pencarian ikan di perairan laut tersebut sejak Jumat (28/7/2023). Saat ini, tim SAR gabungan telah dikerahkan melakukan pencarian.
Kepala Basarnas Ambon, Muhammad Arif Anwar, dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Sabtu (29/7/2023), mengungkapkan, informasi tersebut diterima Pos SAR Saumlaki sekira pukul 10.35 WIT.
“Upaya pencarian dari masyarakat sekitar sudah dilakukan namun belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban hingga dilaporkan ke Pos SAR Saumlaki,” kata Anwar.
BACA JUGA: Duel Maut di Jalan Yos Sudarso Ambon, La Arab Tewas, Sinyo Latupeirissa Kritis
Setelah mendapatkan laporan itu, tim SAR Pos Saumlaki beserta unsur SAR lainnya dikerahkan untuk melakukan pencarian. Pencarian dilakukan menggunakan Kapal Rigid Inflatable Boat (RIB) Basarnas.
“Unsur Potensi SAR dikerahkan menuju lokasi kejadian menggunakan RIB Basarnas guna melaksanakan Operasi SAR dengan jarak -+ 4,26 Nm, heading 188,85° arah selatan dari Pos SAR Saumlaki,” sebutnya.
Hingga siang ini upaya pencarian terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. “Korban diketahui pergi melaut sejak kemarin tanggal 28 Juli sekitar pukul 17.30 WIT di sekitar perairan Pulau Astubun,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…