Categories: Hukum KriminalMaluku

Satu Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Buru Bakal Disidangkan

Share

AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, tersangka MAR alias Bunda Mirna, salah satu pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Bos Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) itu akan disidangkan setelah penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, menyerahkan ibu 42 tahun ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru ini, diserahkan bersama barang bukti (Tahap 2) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Dan sudah kami lakukan tahap dua pada Senin (25/4/2022) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Setelah tersangka diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan dan menerima putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Baca: Bos PETI Gunung Botak Diciduk, Polisi Temukan Cianida Hingga Emas Batangan

Tersangka sendiri diserahkan bersama sejumlah barang bukti diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain sebagainya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024