Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Satu Residivis Pencurian di Ambon Kembali Dibekuk Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Satu residivis kasus pencurian dan penggelapan di kota Ambon berinisial PYS, kembali dibekuk aparat Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pria 40 tahun itu ditangkap saat berada di sekitar kawasan Polsek KPYS. Ia diringkus oleh tim unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon, Jumat (28/10/2022).

PYS kembali ditangkap karena diduga mencuri alias copet dan menggelapkan handphone milik sejumlah korban di beberapa kawasan di kota Ambon sejak Agustus 2022 hingga Oktober 2022.

Ia kini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan.

“Tersangka kami amankan di sekitar pelabuhan KPYS. Ia kami amankan berdasarkan laporan polisi No : LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 27 Oktober 2022. No : LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 26 Oktober 2022. No : LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 26 Oktober 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA: Satu Tersangka Persetubuhan Anak Masuk Jaksa

Dari laporan polisi yang masuk, tersangka tercatat beraksi di sejumlah tempat. Modus operandi yang dijalankan pun berbeda-beda.

Pada Agustus 2022, ia mencopet HP korban FK di dalam saku celana. Saat itu korban berada di dalam angkot di terminal Mardika.

Kemudian pada 27 Agustus 2022, tersangka beraksi sebagai penumpang ojek. Ia menghentikan korban JN di depan BTN Kanawa. Selanjutnya korban mengantarnya di terminal Transit Passo. Tersangka lalu meminjam HP korban dengan berpura-pura menghubungi temannya. Saat korban lalai, tersangka langsung melarikan diri.

Korban selanjutnya menimpa SL di SMA 14 Passo pada 11 Oktober 2022. Tersangka masuk ruangan kelas dan mengambil HP korban yang saat itu sedang mengawas para murid melakukan kerja bhkati di sekolah.

Tersangka sendiri merupakan seorang residivis kasus yang sama. Sekitar akhir bulan Agustus 2022, ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman pidana penjara.

“Hasil pendalaman atau pengembangan sementara, selain tiga kejadian pencurian dan penggelapan ini, tersangka telah sering atau berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika. Aksinya dilakukan sekitar akhir bulan Agustus 2022 sampai dengan akhir bulan Oktober 2022 ini,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024