AMBONKITA.COM,- Satu unit rumah yang berada di Lembah Argo, Desa Passo, RT 061 RW 013, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terbakar, Minggu (26/12/2022).
Rumah terbakar milik Fredy Ayal. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran yang terjadi sekira pukul 14.30 WIT tersebut.
Kapolsek Baguala, AKP. Meity Jacobus, mengungkapkan, saat terjadi kebakaran, Fredy Ayal sementara tertidur di lantai 1 rumah. Kala itu istrinya membangunkan dan menyampaikan dirinya melihat kepulan asap tebal dari lantai 2 rumah.
“Mendengar keterangan istrinya, korban langsung bangun dan berteriak sehingga datang warga yang berada di dekat TKP. Kemudian bersama-sama berusaha memadamkan api tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Temui Korban Kebakaran Mardika Pengurus Bhayangkari Maluku Salurkan Bansos
Korban bersama warga setempat berusaha memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Tak berselang lama, sebanyak 6 unit mobil pemadam kebakaran kota Ambon tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sebanyak enam unit Damkar milik Pemkot Ambon kemudian membantu memadamkan kobaran api, sehingga pukul 15.30 WIT api berhasil dipadamkan,” jelasnya.
Belum diketahui pasti penyebab kebakaran. Namun, dugaan sementara api berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
“Tidak ada korban jiwa. Api membakar seluruh lantai dua rumah karena terbuat dari bahan mudah terbakar (kayu, papan). Kerugian ditaksir mencapai sekitar kurang lebih Rp 40 juta,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…