Satu Spesialis Curanmor antar Daerah Dicokok Polisi di Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Satu terduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial THL, dicokok polisi di kota Ambon. Ada tiga unit sepeda motor yang berhasil dicuri.

Penangkapan yang sudah dilakukan polisi sejak tanggal 23 September 2024 lalu, ini baru disampaikan ke publik pada Kamis (10/10/2024).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan, kasus pencurian ini terjadi pada 17 September 2024 di Penginapan Batu Capeuw, Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Kejadian terjadi sekitar pukul tiga dini hari di jalan Amahusu Batu Capeuw Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon,” kata Ipda Janet dalam keterangannya.

Peristiwa ini berawal saat korban MJT, membonceng teman wanita berinisial BT. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Fini warna biru DE 5704 ND.

Tiba di halaman parkir penginapan, MJT kemudian memarkir tunggangannya. Ia lupa mengunci setir sepeda motornya dan langsung masuk bersama BT di dalam penginapan.

Tak lama berselang atau sekitar 30 menit korban keluar dari penginapan. Ia melihat sepeda motornya di halaman parkir sudah tidak ada alias hilang.

Korban sempat melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Dari laporan polisi tim Buser Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial THL bersama motor korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, modus pencurian yang dilakukan Tersangka dengan cara menarik kabel yang terhubung pada kabel starter sepeda motor itu. Ia kemudian membakarnya menggunakan korek api hingga terputus.

“Setelah terputus kabel yang terbakar tersebut Tersangka sambung kembali dengan kabel yang telah dibawa (disiapkan). Motor itu kemudian dihidupkan dan dibawa pergi,” jelas Janet.

Ternyata, tak hanya mencuri motor milik MJT, Tersangka juga mengaku telah menggelapkan dua unit sepeda motor milik korban lainnya yakni berinisial CS dan JL.

“Tersangka juga melakukan penggelapan dengan cara meminjam motor korban CS  yang kemudian membuat laporan di Polsek Saparua. Sementara korban JL membuat laporan polisi di Polsek Pulau Haruku,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024