AMBONKITA.COM,- Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, menegur Plt Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Marcella Haurissa, terkait ruangan pelayanan yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.
Teguran disampaikan mantan Kadis Dukcapil Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil) Ambon, Jalan Rijali, Kota Ambon, Senin (27/12/2021).
“Tadi saya sidak ke sana, dan saya sudah tegur Plt Kepala Disdukcapil, dan bilang ke mereka kalau ruangannya tidak sesuai dengan standar pelayanan publik,” kata Agus kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (27/12/2021).
Agus mengaku, Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, telah memberikannya tugas khusus untuk membenahi Disdukcapil pada awal Januari 2022 mendatang.
“Selaku mantan Kadis Dukcapil Kota Kupang, saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menata Disdukcapil, sehingga bisa memberikan pelayanan publik terbaik di Provinsi ini,” harapnya.
Selain membenahi ruangan, Agus juga mengaku akan merubah pola pelayanan yang saat ini diterapkan. Ini agar Disdukcapil Ambon bisa lebih terintegrasi dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.
“Saya akan rubah pola pelayanannya. Pokoknya pelayanan di Disdukcapil harus terintegrasi. Pelayanan tidak boleh lama, masyarakat yang datang juga tidak boleh pulang kosong,” tegasnya.
Agus menjelaskan, yang dimaksud dengan Pelayanan Terintegrasi, seperti misalnya warga hendak membuat akta kelahiran, maka secara otomatis juga harus mendapatkan Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.
“Begitu juga kalau ada yang datang urus akta kematian. Setelah diurus jangan Disdukcapil berikan akta kematian saja, tapi juga kasih kartu keluarga baru. Sebab kalau sudah meninggal, pasti namanya sudah harus keluar dari KK,” jelasnya.
Begitu pula dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kata Agus mencontohkan, bila terdapat warga yang ingin menikah, maka petugas tidak hanya mengambil data administrasi saja, tapi semua dokumen kependudukan terkait, harus juga diambil oleh Disdukcapil.
“Dokumen terkait itu seperti, kalau mereka sudah menikah, Disdukcapil harus berikan akta pernikahan, disertai KTP suami-isteri, KK Suami-isteri, kemudian KK untuk kedua orang tua pasangan yang menikah. Karena kalau sudah menikah, otomatis keluar dari KK lama,” sebutnya.
Menurut Agus, pelayanan terintegrasi tersebut harus dilakukan untuk menghindari terjadinya antrian panjang masyarakat di Kantor Disdukcapil.
“Jadi urus satu kartu dapat tiga sekaligus,” ujarnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post