“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut bukanlah merupakan peristiwa pidana. Sehingga penyelidikan dihentikan dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik barang,” jelasnya.
Rum secara tegas menepis tudingan bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan secara damai atau diselesaikan di luar proses hukum yang ditetapkan.
“Tidak ada yang namanya 86 (penyelesaian di luar jalur hukum). Kita lepas karena itu BBM Industri, bukan BBM Subsidi, sehingga tidak ada unsur pidananya. Dan kalau misalnya itu BBM Subsidi, kami tidak akan pandangbulu untuk memprosesnya lebih lanjut secara hukum,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…
AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…
AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…
AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…