AMBONKITA.COM,- Duka mendalam dialami keluarga La Aca, warga Dusun Lirang, Desa Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Nelayan 57 Tahun ini ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (3/7/2024).
La Aca ditemukan tewas dengan posisi mengambang di atas permukaan laut perairan Desa Masawoi, Pulau Manipa, Kabupaten SBB sekira pukul 14.00 WIT. Korban dinyatakan hilang kontak saat melaut pada 31 Juli 2024 pukul 05.00 WIT.
“Korban berhasil ditemukan oleh nelayan Desa Masawoi pada koordinat 3°16′ 29.64″ S – 127°35′ 27.94″ E pada pukul 14.00 WIT,” kata Kepala Basarnas Ambon Muhamad Arafah.
Sebelum ditemukan, tim Basarnas Ambon sejak pagi terus melaksanakan operasi SAR pencarian hari ketiga menggunakan KN. SAR Abimanyu.
Upaya pencarian dilakukan pada sejumlah titik koordinat sejauh -+ 16,95 nautical mile (NM). “Dan pada pukul 15.00 WIT, Tim SAR gabungan menerima informasi dari Polsek Manipa melaporkan menemukan sesosok jenazah di sekitar pantai Desa Masawoi dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.
Mendapat informasi itu, tim SAR kemudian melakukan pengecakan, dan ternyata jenazah yang ditemukan yaitu La Aca, nelayan tersebut.
“Korban langsung dievakuasi oleh masyarakat setempat dan dibawa menuju Puskesmas Tomalehu Timur, Pulau Manipa, guna ditangani lebih lanjut,” ungkapnya.
Dengan ditemukannya korban, Operasi SAR kemudian ditutup dan seluruh unsur Potensi SAR dikembalikan ke satuannya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…