Setelah Mantan Kadis PUPR SBB, Jaksa Incar Tiga Tersangka Awal di Kasus Jalan Inamosol

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), belum berakhir di tersangka Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan terus mengincar tersangka-tersangka lainnya. Termasuk tiga tersangka awal yang akhirnya dibebaskan setelah menang melalui jalur Praperadilan. Mereka yaitu JS (PNS di PUPR), serta GS, dan RR (Swasta).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat ditemui AmbonKita.com di ruang kerjanya, mengaku, penyidik saat ini fokus kepada para tersangka lainnya.

“Iya, jadi usai tersangka TW (Thomas Wattimen), penyidikan selanjutnya akan fokus ke tiga tersangka awal,” ungkap Kareba, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, tiga tersangka awal saat ini tidak lagi berstatus tersangka setelah pengadilan mengabulkan permohonan mereka melalui Praperadilan.

“Itu kan hanya soal administrasi penyidikan. Makanya penyidik sedang fokus untuk memperbaiki proses penyidikan saja. Jadi ikuti saja, nanti kalau ada informasi terbaru akan kami segera sampaikan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Mantan Kadis PUPR SBB Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inamosol

Untuk diketahui, perkara penyimpangan proyek jalan Inamosol, baru menjerat satu tersangka yaitu Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB.

Thomas disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp 31 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi pada 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kejati Maluku Didemo, Masa Desak Usut Temuan BPK Terkait Kelebihan Bayar 15 Proyek di Dinas Pendidikan

AMBONKITA.COM,- Masa aksi yang tergabung dalam Forum Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk…

09/07/2024

Kapolda Ajak Semua Elemen Masyarakat Wujudkan Pilkada Aman dan Damai di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, mengajak semua elemen masyarakat dan instansi terkait…

09/07/2024

Wakapolda: Tugas Polisi Melayani Masyarakat dengan Ikhlas

AMBONKITA.COM,- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Samudi, menekankan kepada personel Polri agar dapat…

09/06/2024

Maluku Tengah dan Buru Jadi Lokasi Observasi Daerah Anti Korupsi

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan observasi di Kabupaten Maluku Tengah dan Buru, untuk…

09/06/2024

Kapolda Maluku Diangkat sebagai Warga Kehormatan Korem 151/Binaiya

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, diangkat sebagai warga kehormatan Korem…

09/06/2024

Beli Narkotika di Kailolo, Oknum Polisi Ini Ditangkap Polisi

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap…

09/05/2024