AMBONKITA.COM,- TW, pria bejat yang bermukim di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Lelaki 42 tahun itu, diduga telah mencabuli dan menyetubuhi YR, anak angkatnya sendiri di dalam rumah. Gadis 13 tahun itu dicabuli dan disetubuhi berulang kali sejak Januari 2022.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik, mengungkapkan, korban dicabuli sebanyak dua kali. Anak di bawah umur itu juga disetubuhi sebanyak dua kali.
“Pencabulan pertama kali pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIT. Kedua kalinya pada hari Kamis, 2 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIT. Sementara persetubuhan pertama pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIT, dan kedua kalinya pada bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Mido Manik kepada AmbonKita.com, Selasa (14/6/2022).
TW disangkakan Pasal berlapis tentang pencabulan dan persetubuhan. Yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani di Ambon Dirampungkan
Mido mengatakan, aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka diketahui oleh saksi LOR. Ia melihat dengan mata kepala perlakuan bejat tersangka terhadap korban di depan kamar mandi rumahnya pada Kamis malam (2/6/2022).
“Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut, tersangka kemudian dipolisikan. Tersangka lalu ditangkap pada hari Jumat, 3 Juni 2022,” tambah Mido.
Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) ini mengaku, sebelum disergap LOR, tersangka menarik tangan korban secara paksa. Korban saat itu sedang memakan permen di depan rumah.
Ditarik tersangka, korban yang tidak mau kemudian memberontak. Namun tersangka terus menarik tangannya hingga sampai di dapur.
“Tepat di pintu kamar mandi korban yang mau berlari namun tersangka duduk di depannya dan kemudian mencabulinya. Perbuatan itu lalu diketahui pelapor dan langsung melapor ke kantor Polresta Ambon,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…