Setubuhi Lima Bocah di Ambon Abbas Dibekuk Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- AF alias Abbas alias Om Bas dibekuk aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada lima orang bocah.

Mirisnya, lima orang anak di bawah umur  yang telah disetubuhi dan dicabuli pria bejat ini, merupakan anak-anak keluarganya sendiri.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polresta Ambon,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete S Luhukay melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Minggu (24/2/2024).

Aksi tak senonoh terhadap lima orang korban terjadi di tempat dan waktu berbeda di Kota Ambon Lama tertutup rapat, bau busuk perbuatan bejat Abbas akhirnya tercium.

BACA JUGA: Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Diserahkan ke Penuntut Umum

Salah satu korban berusia 9 tahun bercerita kepada NW, pelapor. Ia mengaku disetubuhi Tersangka tanggal 13 Februari 2024. Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah pelapor. Terlapor tinggal serumah dengan Pelapor.

“Korban melapor pada malam itu dirinya sementara nonton tv. Korban kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku,” ungkap Luhukay.

Saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu. Ia lalu melancarkan aksinya. Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa melampiaskan nafsunya.

“Kejadian diketahui saat korban bercerita kepada pelapor,” tambahnya.

Tak hanya itu, korban juga mengaku kepada pelapor selain dirinya, Tersangka pun menyetubuhi HL, AW, DW dan AT. “Yang disetubuhi oleh pelaku masih memiliki hubungan keluarga,” sebutnya.

Mendengar cerita korban, Pelapor tidak terima. Ia kemudian membawa kasus itu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka langsung dipolisikan.

“Kasus ini sudah diproses dan pelaku telah ditangkap pada Selasa (20/2/2024),” tambahnya

Tersangka dijerat dengan Pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024