AMBONKITA.COM,- Rizky Lestaluhu terancam pidana penjara 15 tahun. Ia diganjar dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang dengan sengaja menganiaya korban Sarfa Nahumarury hingga meninggal dunia.
Ancaman hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Rian Joze Lopulalan, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/11/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan milik Terdakwa 21 tahun ini dipimpin Wilson Sriver sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia didampingi dua hakim anggota.
Dalam perkara itu, Terdakwa Rizky diduga menganiaya korban dengan modus rudapaksa. Almarhumah berusia 38 tahun ini ditemukan meninggal dunia di hutan dusun Harua Rupaitu, desa Tulehu, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, Minggu (28/7/2024).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam karena melakukan Pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Motif Penemuan Mayat Perempuan di Tulehu Terungkap
Editor: Husen
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…