AMBONKITA.COM,- Rizky Lestaluhu terancam pidana penjara 15 tahun. Ia diganjar dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang dengan sengaja menganiaya korban Sarfa Nahumarury hingga meninggal dunia.
Ancaman hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Rian Joze Lopulalan, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/11/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan milik Terdakwa 21 tahun ini dipimpin Wilson Sriver sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia didampingi dua hakim anggota.
Dalam perkara itu, Terdakwa Rizky diduga menganiaya korban dengan modus rudapaksa. Almarhumah berusia 38 tahun ini ditemukan meninggal dunia di hutan dusun Harua Rupaitu, desa Tulehu, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, Minggu (28/7/2024).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam karena melakukan Pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Motif Penemuan Mayat Perempuan di Tulehu Terungkap
Editor: Husen
AMBONKITA.COM,- Terdakwa M. Bansa Latupono alias Anca, pemakai narkotika jenis ganja yang ditangkap di lorong…
AMBONKITA.COM,- Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol. Ronald Reflie Rumondor, menekankan kepada setiap personel Satgas…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, yang ditangkap di lorong gapura tanjung, desa…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku kembali mengatur strategi melalui kegiatan Tactical Floor Game (TFG) guna mengamankan…
AMBONKITA.COM,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi…
AMBONKITA.COM,- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan, menekankan kepada…