Sidang Pra Peradilan: Penetapan Tersangka Lona Parinussa tidak Sah

Share

AMBONKITA.COM,- Hakim tunggal Pra Peradilan, Dedi Sahusilawane, menerima seluruh gugatan yang dilayangkan, Lona Parinusa, Tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun 2020 – 2023, selaku pemohon kepada Kajagung RI, Cq Kajati Maluku, Cq Kajari Ambon sebagai termohon.

Pada putusan sidang Pra Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/10/2024), Hakim Dedi Sahusilawane menerima gugatan yang diajukan Kepala SMP Negeri 9 Ambon tersebut melalui para kuasa hukumnya.

“Hari ini gugatan Pra Peradilan yang kami layangkan diterima untuk seluruhnya,” kata Jhon Marsel Berhitu, yang didampingi Jack Wenno, selaku Kuasa Hukum Tersangka Lona Parinusa kepada wartawan di Ambon.

Terdapat 10 poin gugatan yang dilayangkan Tersangka yang seluruhnya diterima Hakim Dedi. Di antaranya;
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang diterbitkan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon adalah tidak sah dan melawan hukum;
4. Menetapkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : -01/Q.1.10/Fd.2/09/2024, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan semua alat bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 – 2023, adalah tidak sah;
6. Memerintahkan termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan
10. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara.

Diketahui, pemohon Lona Parinussa, menempuh ranah pra peradilan karena menganggap penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon, yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon tidak sah dan tidak dibenarkan dalam hukum.

Sebelumnya pada sidang yang digelar Kamis, 17 Oktober 2024, Ahli Pidana yakni Dr. John D. Pasalbessy, dosen Fakultas Hukum UKIM Ambon dihadirkan kuasa hukum pihak Pemohon.

Dalam kesaksian saksi ahli di persidangan menerangkan, sesuai ketentuan mengenai penetapan seseorang sebagai tersangka semuanya telah termuat dalam KUHAPidana.

Namun dalam prosesnya, harus dilakukan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab, jika dilakukan keluar daripada itu maka proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pasalbessy, kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penetapan tersangka terhadap  seseorang, pastinya diawali dengan penyelidikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).

Dari Sprindik tersebut terkadang penyidik sudah tulis nama tersangka dan bisa juga ada yang tidak, dan itu yang dilakukan penyidik saat ini. Karena dalam proses penyelidikan itu bukti permulaan penyidik terhadap satu peristiwa pidana sudah mulai terang benderang. Selanjutnya, setelah Sprindik, barulah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada semua pihak baik itu penuntut umum, terlapor, dan pelapor/korban, jika hal ini tidak dilakukan maka itu berakibat terhadap prosedur penanganan perkara yang dilakukan penyidik,” ungkap Pasalbessy.

Mendengar penjelasan ahli terbut, Kuasa hukum pihak pemohon, Jack Weno, menanyakan ahli secara spefisik kasus yang tengah bergulir di meja Pra Peradilan.

Menurut Weno, penyidik Kejari Ambon dalam hal ini tidak pernah memberikan SPDP kepada tersangka/pemohon tiba-tiba yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon.

“Pemohon selama ini tidak pernah menerima SPDP hanya penyidik antar surat ke SMP Negeri 9, itu pun tertanggal 12 Juni 2024 kemarin, sedangkan baru ditetapkan tersangka pada pertengahan bulan September 2024. Apakah ini bisa dibenarkan atau tidak,” ucap Wenno.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024