Sidang Pra Peradilan: Penetapan Tersangka Lona Parinussa tidak Sah

Share

AMBONKITA.COM,- Hakim tunggal Pra Peradilan, Dedi Sahusilawane, menerima seluruh gugatan yang dilayangkan, Lona Parinusa, Tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun 2020 – 2023, selaku pemohon kepada Kajagung RI, Cq Kajati Maluku, Cq Kajari Ambon sebagai termohon.

Pada putusan sidang Pra Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/10/2024), Hakim Dedi Sahusilawane menerima gugatan yang diajukan Kepala SMP Negeri 9 Ambon tersebut melalui para kuasa hukumnya.

“Hari ini gugatan Pra Peradilan yang kami layangkan diterima untuk seluruhnya,” kata Jhon Marsel Berhitu, yang didampingi Jack Wenno, selaku Kuasa Hukum Tersangka Lona Parinusa kepada wartawan di Ambon.

Terdapat 10 poin gugatan yang dilayangkan Tersangka yang seluruhnya diterima Hakim Dedi. Di antaranya;
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang diterbitkan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon adalah tidak sah dan melawan hukum;
4. Menetapkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : -01/Q.1.10/Fd.2/09/2024, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan semua alat bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 – 2023, adalah tidak sah;
6. Memerintahkan termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan
10. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara.

Diketahui, pemohon Lona Parinussa, menempuh ranah pra peradilan karena menganggap penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon, yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon tidak sah dan tidak dibenarkan dalam hukum.

Sebelumnya pada sidang yang digelar Kamis, 17 Oktober 2024, Ahli Pidana yakni Dr. John D. Pasalbessy, dosen Fakultas Hukum UKIM Ambon dihadirkan kuasa hukum pihak Pemohon.

Dalam kesaksian saksi ahli di persidangan menerangkan, sesuai ketentuan mengenai penetapan seseorang sebagai tersangka semuanya telah termuat dalam KUHAPidana.

Namun dalam prosesnya, harus dilakukan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab, jika dilakukan keluar daripada itu maka proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pasalbessy, kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penetapan tersangka terhadap  seseorang, pastinya diawali dengan penyelidikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).

Dari Sprindik tersebut terkadang penyidik sudah tulis nama tersangka dan bisa juga ada yang tidak, dan itu yang dilakukan penyidik saat ini. Karena dalam proses penyelidikan itu bukti permulaan penyidik terhadap satu peristiwa pidana sudah mulai terang benderang. Selanjutnya, setelah Sprindik, barulah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada semua pihak baik itu penuntut umum, terlapor, dan pelapor/korban, jika hal ini tidak dilakukan maka itu berakibat terhadap prosedur penanganan perkara yang dilakukan penyidik,” ungkap Pasalbessy.

Mendengar penjelasan ahli terbut, Kuasa hukum pihak pemohon, Jack Weno, menanyakan ahli secara spefisik kasus yang tengah bergulir di meja Pra Peradilan.

Menurut Weno, penyidik Kejari Ambon dalam hal ini tidak pernah memberikan SPDP kepada tersangka/pemohon tiba-tiba yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon.

“Pemohon selama ini tidak pernah menerima SPDP hanya penyidik antar surat ke SMP Negeri 9, itu pun tertanggal 12 Juni 2024 kemarin, sedangkan baru ditetapkan tersangka pada pertengahan bulan September 2024. Apakah ini bisa dibenarkan atau tidak,” ucap Wenno.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi DD/ADD Wahai Rp861 Juta

AMBONKITA.COM,- Saksi ahli, Husen, yang juga selaku auditor internal Kejaksaan Tinggi Maluku, mengaku kerugikan negara…

10/21/2024

Satgas Preemtif OMP Salawaku Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

AMBONKITA.COM,- Personel Polda Maluku yang tergabung dalam Satgas Preemtif Operasi Mantap Praja (OMP) Salawaku, gencar…

10/21/2024

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

AMBONKITA.COM,- Plt Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, membantah klaim dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)…

10/21/2024

Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru

AMBONKITA.COM,- Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada dinas kesehatan kabupaten Buru Tahun…

10/21/2024

Ops Zebra Salawaku 2024, Dirlantas: Teguran Meningkat, Pelanggaran ETLE Statis Turun

AMBONKITA.COM,- Operasi Lalulintas dengan sandi Zebra Salawaku 2024 di wilayah hukum Polda Maluku telah memasuki…

10/21/2024

Identitas Masih Sangat Rentan Dipolitisasi pada Pilkada Serentak

AMBONKITA.COM,- Agama, etnis, dan identitas minoritas lainnya seperti gender dan seksualitas masih sangat rentan dipolitisasi…

10/21/2024