Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Sindikat Pencurian di Kapal Pelni Diungkap Polsek KPYS Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengungkap sindikat pencurian di atas Kapal Pelni.

Hal tersebut terungkap setelah aparat Polsek KPYS berhasil meringkus dua orang terduga sindikat pencurian yang kerap beraksi di atas kapal putih milik PT Pelni.

Kedua terduga pencurian yang berhasol dibekuk yaitu berisinial EH alias L alias T (47), dan LA alias A (28), bukan warga Kota Ambon. EH merupakan warga Kampung Seng, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto Jawa timur. Sementara LA alias A, warga Kanakea Luar, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batu Poaro, Kelurahan Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

Dua spesialis pencurian lintas provinsi di atas Kapal Pelni itu, kini telah diamankan. Sementara seorang lainnya berinisial MB masih terus dalam pengejaran polisi. Dia telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pencuri ditangkap setelah mencuri barang berharga milik korban berinisial M, penumpang KM Tidar yang merupakan ibu rumah tangga, warga Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

“Iya benar. Kita telah menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di atas KM Tidar sebulan yang lalu. Status mereka sudah tersangka. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan berstatus DPO,” kata Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy, membenarkan penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi pada Jumat (1/9/2023).

Kaisupy mengaku, berkas kedua tersangka sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, penyidik sementara menunggu hasil penelitian dari JPU.

“Berkas perkara kedua tersangka sudah dikirim ke JPU di Kejari Ambon pada Rabu (30/8/2023),” tambahnya.

Untuk diketahui, selain meringkus dua tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai sebesar Rp 910 ribu, satu baju sweater hitam, celana panjang Levi’s biru, topi hitam dan kacamata hitam.

Menurut Kaisupy, kasus pencurian berawal saat KM Tidar sandar di Dermaga Yos Sudarso Ambon pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 09.30 WIT.

“Pengakuan korban ibu M bahwa pencurian terjadi saat KM Tidar sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Rabu (2/8/2023) lalu,” ungkap Kaisupy yang hingga kini telah lima kali menjabat Kapolsek.

Ia mengku, korban M merupakan penumpang yang berlayar dari Kaimana, Papua Barat. Ia hendak menuju Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Kala itu, korban menempati deck 5 cabin 5/215-A.

BACA JUGA: Bayi Ditemukan Tewas dalam Mesin Cuci di Masohi

Peristiwa pencurian terjadi saat korban mengambil makan siang pada pantry makan di deck 4 sekira pukul 11.00 WIT. Sebelum menuju pantry makan, korban menyimpan tas salempang warna hitam di atas tempat tidur. Korban menutupnya dengan sehelai kain bali. Lalu bergegas menuju pantry untuk mengambil makanan.

Setelah mengambil makanan korban kembali ke tempat tidur. Sesampainya di tempat tidur korban sudah tidak lagi melihat tasnya. Ia sempat bertanya kepada penumpang di sekitar tempat tidur, namun tak ada yang mengetahui.

Dengan kejadian itu, korban langsung menghubungi anaknya menggunakan ponsel genggam milik orang lain. Anaknya berada di Kaimana. Korban meminta anaknya memberitahukan hal ini kepada saudara di Ambon bernama Arafah. Selanjutnya Arafah melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek KPYS.

KETERANGAN TERSANGKA

Berdasarkan keterangan dua tersangka aksi pencurian berawal saat mereka naik KM Tidar dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (1/8/2023).

“Dari pengakuan tersangka, mereka bertiga naik KM Tidar dari Kota Dobo. Dan mereka bersepakat untuk melaksanakan aksinya dengan sasaran barang bawaan para penumpang KM Tidar,” tambah mantan Kapolsek Pulau Haruku ini.

Aksi pencurian mulai dilangsungkan setelah mereka mengamati sasaran di deck 5, yakni korban. Tersangka EH lantas mengatur strategi. Ia bertindak sebagai eksekutor. Sementara tersangka MB berperan mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan tersangka LA berperan sebagai orang yang berpura-pura mencari barang di bawah kolong tempat tidur untuk mengalihkan pandangan para penumpang.

Mereka kemudian mengambil tempat sesuai peran yang telah diatur tersangka EH. Selanjutnya tersangka EH berpura-pura berbaring di tempat tidur yang kosong dengan target tas yang ditutup kain bali.

Tidak sampai 30 detik, tersangka EH sudah berhasil mengambil tas yang dibungkus kain bali. Kemudian para tersangka turun dari atas kapal menuju dermaga.

BAGI HASIL

Usai beraksi di kapal dan turun ke pelabuhan para tersangka kemudian bertemu membagi hasil. Tersangka EH bertemu tersangka LA di depan Alfamidi jalan AM Sangadji. Tersangka EH memberikan bagian kepada tersangka LA sebesar Rp 400 ribu

“Saat menerima uang itu, tersangka LA bertanya kepada tersangka EH berapa jumlah hasil pencurian. Tersangka EH katakan dapat uang sebanyak tiga juta rupiah dan satu HP merk Xiaomi,” ujarnya.

Dari hasil curian tersebut tersangka EH mendapatkan uang sebanyak Rp 2.600.000. Sementara Hp Xiaomi di berikan kepada tersangka MB saat bertemu di penginapan Rahmat.

PENANGKAPAN

Setelah mendapat laporan dari saksi pelapor A, Polsek KPYS bertindak cepat. Mereka meminta keterangan dari saksi pelapor serta saksi korban. Penyidik juga memeriksa rekaman CCTV di KM Tidar untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, beberapa hari kemudian dua pelaku berhasil ditangkap. Tersangka LA ditangkap Senin (7/8/2023) sekira pukul 13.09 WIT. Ia ditangkap di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji Ambon

Sementara tersangka EH ditangkap Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIT juga di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji.

Sementara tersangka MB masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Dia dimasukan dalam DPO.

ANCAMAN HUKUMAN

Dalam kasus pencurian ini para tersangka disangkakan menggunakan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Selain dijerat dengan pasal pencurian, khusus untuk tersangka LA alias A juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Tersangka LA kita kenakan juga dengan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam,” katanya.

Terhadap tersangka MB yang hingga kini masih buron, Kaisupy menghimbau agar segera menyerahkan diri ke kepolisian. Ia tegaskan, sampai kapan pun pihaknya akan terus mencari keberadaan MB untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik. Karena jika kita temukan dan akan kabur atau mengadakan perlawanan, pastinya kita akan melakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024