AMBONKITA.COM-Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) memiliki peranan penting sebagai penggerak perekonomian baik daerah maupun nasional. Khusus untuk daerah, ada 12 keuntungan dari kegiatan usaha Migas bagi daerah.
Ini diungkapkan Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Papua Maluku (Pamalu) Rinto Pudyantoro saat membuka pelatihan jurnalis menulis feature atau tulisan khas bagi 34 jurnalis Pamalu secara virtual atau tatap layar, Senin (27/7/2020).
Rinto menyebutkkan 12 jenis keuntungan bagi daerah itu, tujuh diantaranya mendapat keuntungan langsung, sedangkan sisanya dampak tidak langsung bagi daerah.“Kegiatan usaha hulu migas di daerah itu memberikan 12 jenis keuntungan untuk daerah. Tujuh diantaranya dampak secara langsung, dan lima lainnya dampak tidak langsung ke daerah,” kata Rinto.
Tujuh dampak langsung itu kata Rianto adalah tanggung jawab sosial (TJS) industri hulu migas, corporate social responsibility (CSR), dana bagi hasil (DBH) migas, participating interest (PI) 10 persen, pajak dan retribusi daerah, PBB migas serta tenaga kerja lokal.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menjadi payung hukum pembagian DBH Migas. Pemerintah pusat memperoleh 85 persen dan daerah 15 persen. Dari 15 persen itu kabupaten atau daerah penghasil mendapat 6 persen dan sisanya untuk provinsi dan kabupaten atau kota lain yang bukan penghasil Migas di dalam satu provinsi.
“Mengenai berapa besaran yang ditransper ke daerah, kami tidak tahu karena ada di Kementerian Keuangan. Kami hanya berkonsentrasi mengoptimalkan lifting produksi migas. Tapi yang pasti daerah penghasil migas lebih besar dari daerah lain dalam suatu provinsi, sedangkan daerah lain mendapat hasil yang sama,” kata Rinto.
Rinto juga mengingatkan untuk DBH Migas, daerah pengasil harus membuat Perda yang mengatur pembagian DBH Migas.
Sementara lima dampak tidak langsung lainnya yang diperoleh daerah akibat kegiatan hulu migas yakni, bisnis penyedia barang dan jasa lokal, BUMD dan badan usaha (BU) lokal, penggunaan fasilitas penunjang operasi oleh masyarakat, pasokan minyak bumi untuk BBM, pasokan gas untuk bahan bakar kelistrikan di daerah serta industri turunannya.
“Dampak tidak langsung itu sangat dirasakan masyarakat. Seperti pasokan BBM untuk kebutuhan listrik tercukupi untuk daerah yang selama ini sulit BBM,” ungkap Rinto.
Pelatihan menulis feature yang digelar SKK Migas Pamalu bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS). Rinto mengatakan pelatihan ini merupakan komitmen SKK Migas untuk meningkatkan kualitas jurnalis agar ke depan lebih kritis terhadap kegiatan usaha hulu migas di wilayah Pamalu.
“Kami berharap upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan kualitas jurnalis berdampak terhadap optimalisasi pemberitaan, makin kritis atas kegiatan hulu migas, termasuk mengadvokasi masyarakat tentang dampak positif dari kegiatan yang kami lakukan,” jelas Rinto.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan pengajar profesional dari LPDS. Di hari pertama, pemateri adalah Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana, Aloysius Arena Ariwibowo, Sri Mustika serta Lahyanti Nadie.
Untuk kegiatan Selasa (28/7) dengan pemateri Kepala Departemen Humas SKK Migas Pamalu Galih W. Agusetiawan, pengajar LPDS Wina Armada, L.R. Baskoro, Proambodo RH, serta Ariwibowo dan Lahyanti Nadie memandu simulasi dan penulisan fearure dibuat peserta workshop. (MDI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…