Sopir Truk Mengeluh Pemeriksaan di Namlea, Kapolda: Jangan Khawatir Kalau tak Angkut B3

Share

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Pulau Buru, rutin melakukan pemeriksaan terhadap truk pengangkut barang yang masuk di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya bahan kimia beracun dan berbahaya (B3).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, mengatakan, pemeriksaan rutin dilaksanakan bukan hanya untuk truk, tapi semua kendaraan, baik roda dua, maupun roda empat. Ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Nomor 660.3/1/2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pelarangan peredaran barang berbahaya dan B3 di kabupaten Buru.

Tak hanya itu, pemeriksaan kendaraan yang gencar dilakukan ini untuk menjawab tuntutan masyarakat terkait banyaknya barang B3 yang beredar di Buru. Barang-barang B3 itu digunakan untuk tambang emas illegal, yang juga akan merusak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Tapi kemarin dari pemberitaan sejumlah media hari ini para supir mengadu ke DPRD Maluku. Mereka mengaku pemeriksaan yang dilakukan sudah berlebihan dan menghambat waktu mereka, karena semua barang dibongkar dan diperiksa,” kata Ohoirat, Rabu (6/9/2023).

BACA JUGA: Ratusan Siswa SPN Passo Makan Siang Bareng Kapolda

Ia mengatakan, pemeriksaan kendaraan secara rutin dengan menggandeng aparat TNI dan Satpol Pp dilakukan menggunakan cara uji petik untuk truk-truk tujuan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Tidak semua barang dibongkar.

“Bagi truk yang tujuan Namrole dilakukan pemeriksaan dengan cara uji petik bongkar bagian depan/belakang/samping sehingga barang sedikit saja yang dibongkar dan tidak merusak barang bawaan,” katanya.

Namun bila truk tujuan Namrole lebih dari 4 unit, maka tidak dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan. Anggota akan melakukan pengawalan sampai titik bongkar di Namrole. Kemudian menyaksikan pembongkaran untuk memastikan tidak ada barang B3.

Bagi truk yang membawa barang dan tujuan Namlea, dilakukan pengawalan oleh anggota sampai titik tujuan bongkar dan diawasi sampai selesai pembongkaran.

“Dan dari hasil pemeriksaan rutin kendaraan khususnya truk, telah diamankan empat kendaraan yang membawa barang tersebut (B3). Truk-truk itu sudah dibawa ke Polres Pulau Buru untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menyatakan, para sopir mestinya tidak perlu khawatir apabila tidak memfasilitasi atau membawa masuk barang B3.

Kendati demikian, Kapolda telah mengarahkan Kapolres Buru untuk duduk membahas mekanismenya secara bersama agar dapat berjalan baik.

“Tapi Polri tetap tidak tolerir kalau masih ada yang memfasilitasi membawa bahan B3 yang digunakan dan membahayakan dan merusak lingkungan di Buru,” tegasnya.

Polri, tegas Kapolda, akan terus melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya peredaran barang B3 tersebut.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024