AMBONKITA.COM,- Naas menimpa Yoneks Pessy, warga desa Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon. Pemuda 18 tahun ini tewas setelah menabrak pagar beton berlapis kawat duri.
Kecelakaan maut itu terjadi di ruas jalan Halong Atas, Kecamatan Baguala Ambon, Selasa malam (25/7/2023), atau tepatnya di depan Gereja Protestan Injil Indonesia, sekira pukul 22.30 WIT. Belum diketahui penyebab sehingga kecelakaan maut itu terjadi.
PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, mengatakan, kecelakaan tunggal ini terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Jupiter Z DE 4799 NF.
Menurut keterangan warga, kecelakaan lalu lintas itu diketahui setelah mendengar bunyi benturan keras. Warga yang penasaran mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka kemudian melihat korban sudah bersimbah darah.
BACA JUGA: Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah Warga BTN Manusela Ambon Terbakar
“Korban menabrak sebuah pagar beton yang dilapisi kawat duri. Warga setempat mengangkat korban dan melarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Luhukay.
Korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat untuk mendapatkan perawatan medis. Tapi sayang, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong.
“Sesaat setelah tiba di rumah sakit korban meninggal dunia. Korban mengalami benturan di kepala, lecet kaki kiri, robek pada dahi,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…